Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporkan Personel Kotak ke Polisi Jadi Langkah Tegas Posan Tobing Usai Somasinya Diabaikan

Posan Tobing telah melaporkan Tantri, Sella, dan Chua atas dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023) sore.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Laporkan Personel Kotak ke Polisi Jadi Langkah Tegas Posan Tobing Usai Somasinya Diabaikan
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Posan Tobing Resmi melaporkan tiga personel band Kotak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan tegas dilakukan oleh Posan Tobing terhadap personel band Kotak, Tantri, Sella dan Chua.

Posan Tobing telah melaporkan ketiganya atas dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023) sore.

Keputusan tersebut tentu bukan tanpa alasan dimana somasi yang dilayangkan Posan Tobing sebelumnya dianggap tidak ditanggapi oleh pihak Kotak untuk melarang menyanyikan lagu ciptaan eks drummernya itu.

Baca juga: Posan Tobing Resmi Laporkan Personel Kotak ke Polisi Berkait Pelanggaran UU Hak Cipta

"Ya jujur aja saya sudah menunggu itikad baik dari mereka. Artinya kami, dan juga kuasa hukum kami sudah menunggu itikad baik dari mereka, tapi ternyata juga tidak terjadi," kata Posan Tobing.

Selain itu dengan laporan polisi tersebut Posan turut mengklarifikasi adanya dugaan personel band Kotak menyebut sudah ada pertemuan terkait masalah itu dan dianggap selesai.

"Jadi sekalian saya klarifikasi, kemarin juga mereka sempat framing, dia bilang bahwa mereka sudah bertemu dengan kami dan clear. Nggak ada clear sama sekali. Kalau memang udah clear, nggak akan sampai ke sini," ujar Posan.

BERITA TERKAIT

Dengan begitu laporan polisi terhadap mantan rekan bandnya itu menandai keseriusannya terhadap band Kotak.

"Artinya ini sudah menyatakan, kami sudah bertindak tegas, sudah menyerahkan ini kepada pihak yang berwajib. Dan menandakan bahwa pertemuan kemarin itu tidak ada satu pun yang selesai," pungkas Posan.

Adapun Laporan Posan teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas