Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Pemeran Film Porno,  Klaim Klienya Korban, Sempat Menolak Diajak Jadi Pemeran

Kuasa hukum salah satu pemeran film dewasa berinisial CN, Acong Latief mengklaim bahwa kliennya itu sebagai korban produksi film dewas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Pemeran Film Porno,  Klaim Klienya Korban, Sempat Menolak Diajak Jadi Pemeran
TRIBUNNEWS.COM/Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum salah satu pemeran film dewasa berinisial CN, Acong Latief mengklaim bahwa kliennya itu sebagai korban dalam pembuatan produksi film dewasa tersebut. 

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.
11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Dalam hal ini, para tersangka membuat film tersebut di 3 studio berbeda. Dua lokasi berada di ruko di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sementara satu tempat lainnya berada di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang disewa oleh tersangka I untuk tempat tinggal.

BERITA REKOMENDASI

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas