Resmi Bebas, Ammar Zoni Ungkap Suasana Rutan Cipinang, Sebut Tempat untuk Merenungi Kesalahan
Artis Ammar Zoni resmi bebas dari penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebut Rutan Cipinang sebagai tempat merenungi kesalahan.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Artis Ammar Zoni resmi bebas dari penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada, Senin (9/10/2023).
Dikutip dari YouTube Rucinema, Senin (9/10/2023), Ammar Zoni mengungkapkan susana Rutan Cipinang tempat dirinya menjalani hukuman atas ulahnya sendiri.
Ammar Zoni menyebut Rutan Cipinang sebagai tempat untuk merenungi segala kesalahan yang telah diperbuat.
"Bagi saya suasananya, di sini adalah tempat betul-betul untuk merenung segala kesalahan-kesalahan yang sudah kita lakukan," ungkap Ammar Zoni.
Ia pun mengatakan, di tempat tersebut dirinya bisa menemukan teman sejati.
Baca juga: Resmi Bebas dari Penjara, Ammar Zoni Perdana Jemput Anak di Sekolah: Its Good To Be Back
Pasalnya, orang-orang yang berada di tempat itu pasti merasakan suka dukanya bersama-sama.
"Di sini adalah tempat di mana kita bisa menemukan teman sejati, ketika kita menemukan betul-betul teman sejati, maka insyaAllah akan langgeng sampai ke depan nanti."
"Karena di sinilah susahnya bareng dan senangnya juga harus bareng," ujarnya.
Lebih lanjut, Ammar Zoni menuturkan, penjara Rutan Cipinang tak seperti yang dikatakan banyak orang sebelumnya.
Baca juga: Ammar Zoni Nyesel Tak Bisa Cari Nafkah Selama di Bui, Irish Bella Disebut yang Ambil Tanggung Jawab
Di tempat itu, diakui Ammar, bisa merubah perilaku seseorang yang telah melakukan kesalahan untuk bisa lebih baik lagi.
"Penjara Rutan Cipinang tidak seperti perkataan banyak orang dan seperti dalam cerita film-film."
"Di Rutan Cipinang ini kita semua dapat bisa berubah ke jalan yang lebih baik, karena kita sudah melewati jalan yang buruk," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni sebelumnya diamankan di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Atas ulahnya, Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara.
Sedangkan vonis tersebut dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan Ammar Zoni.
(Tribunnews.com/Ifan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.