Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ammar Zoni Sudah Tiga Kali Tersandung Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Terus Upayakan Rehabilitasi 

Jon Mathias sebagai kuasa hukum dari Ammar Zoni masih terus berupaya mengajukan rehabilitasi untuk kliennya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ammar Zoni Sudah Tiga Kali Tersandung Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Terus Upayakan Rehabilitasi 
Kolase tribunnews
Jon Mathias sebagai kuasa hukum dari Ammar Zoni masih terus berupaya mengajukan rehabilitasi untuk kliennya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jon Mathias sebagai kuasa hukum dari Ammar Zoni masih terus berupaya mengajukan rehabilitasi untuk kliennya.

Menurut Jon Mathias, rehabilitasi adalah hak dari Ammar Zoni yang harus didapatkan sebagai pecandu narkoba.

Baca juga: Ammar Zoni Titip Pesan untuk Keluarga, Minta Jangan Ikuti Perilakunya Pakai Narkoba

"Iya kalau itu (rehabilitasi), dari UU juga begitu. Dari kita baca juga psikolog, dokter, apa semua memang semua harus direhab," ucap Jon Mathias saat dihubungi awak media, Selasa (2/1/2024).

"Itu haknya Amnar lho karena dia orang sakit," sambungnya.

Menurutnya, kurungan penjara tidak akan menyelesaikan masalah kecanduan Ammar Zoni. Jon menyebut itu bisa menimbulkan masalah baru.

Baca juga: Takut Jadi Beban Pikiran Sang Ayah, Keluarga Sepakat Sembunyikan Kabar Ammar Zoni Ditangkap Lagi

Sebab, di dalam tahanan nantinya Ammar Zoni akan bertemu dengan para pelaku dari tindak kejahatan lainnya.

BERITA TERKAIT

"Bukan menyelesaikan masalah karena di penjara itu dia akan ngumpul sama bandar itu malah akan menimbulkan masalah baru menurut pendapat kami," kata Jon Mathias.

Ketika ditanya soal hukum pemberat karena sudah tiga kali tersandung narkoba, Jon menyebut itu berlaku untuk tindak kejahatan.

Kuasa hukum Ammar Zoni
Kuasa hukum Ammar Zoni (Kolase Tribunnews)

Ia beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tindak kejahatan, Jon menyebut bahwa kliennya itu sedang sakit sehingga perlu direhabilitasi.

"Dan hukum pemberat itu kalau untuk kejahatan iyalah kalau pencuri, perampok, itu kan ada residivis melakukan kejahatan berulang kali yang sama, itu kan harus dihukum berat," ucapnya.

"Ada hukum tambahan tapi kan kalau pecandu tuh orang sakit lho ini. Ini yang harus dipahami, dia perlu pengobatan bukan perlu dipenjarakan," terang Jon Mathias.

Proses pengajuan untuk rehabilitasi sudah dilakukan tim kuasa hukum dari Ammar Zoni, hingga kini pihaknya masih menunggu kabar kelanjutan pengajuan tersebut dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas