Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anji Manji Tidak Dapat Royalti atas Lagunya yang Dipakai Penyanyi Lain di Pertunjukan Musik

Anji Manji terang-terangan menjelaskan bahwa dirinya tidak menerima royalti atas lagu ciptaannya yang dinyanyikan penyanyi lain di pertunjukan musik.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Anji Manji Tidak Dapat Royalti atas Lagunya yang Dipakai Penyanyi Lain di Pertunjukan Musik
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Anji Manji terang-terangan menjelaskan bahwa dirinya tidak menerima royalti atas lagu ciptaannya yang dinyanyikan penyanyi lain di pertunjukan musik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Anji Manji terang-terangan menjelaskan bahwa dirinya tidak menerima royalti atas lagu ciptaannya yang dinyanyikan penyanyi lain di pertunjukan musik.

"Saya tidak dapat royalti dari panggung-panggung live/konser untuk beberapa lagu ini," tulis Anji di instagram, dikutip Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Anji Manji Bongkar Permintaan Terakhir Mendiang Ayahnya Sebelum Tutup Usia, Hanya Ingin Jalan-jalan

Anji menilai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) seakan lepas tangan mengurusi royalti dari pertunjukan musik.

"LMK(N) kalau ditanya, jawabannya selalu 'EO enggak mau bayar'. Ya cari cara dong. Kalau enggak, acaranya melanggar hukum. Musisi / manajemen punya andil besar buat mengingatkan penyelenggara acara," tulis Anji.

Anji juga mengungkap judul lagu apa saja yang tidak dapat royalti saat dibawakan penyanyi lain di pertunjukan musik.

Baca juga: Anji Manji Hengkang Dari Drive Tanpa Pemberitahuan Lisan, Hanya Lewat Email

Lagu tersebut yaitu Bersama Bintang (Drive), Merindukanmu (D'Masiv), Putus atau Terus (Judika), Berpisah Itu Mudah (Rizky Febian & Mikha), Tentang Kamu (Lyodra), dan Percaya Aku & Lelah Dilatih Rindu (Chintya Gabriell).

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal ini, Anji menegaskan tidak menyindir penyanyi yang membawakan lagu ciptaannya di pertunjukan musik.

Anji hanya ingin menerima hak-nya sebagai pencipta lagu.

Menurut Anji, dalam UU Hak Cipta Pasal 113 dijelaskan aturan bahwa penggunaan karya secara komersil bisa melanggar hukum jika tidak ada lisensi penggunaan lagunya.

"Ada beberapa hal yang bisa segera dilakukan. 1) Musisi melalui manajemennya memberikan informasi pada penyelenggara acara untuk membayarkan hak pencipta lagu," jelas Anji 

"Sistemnya seperti yang dibuat LMK / LMKN. Silakan langsung ke mereka. 2) Musisi melalui manajemennya memberikan informasi pada penyelenggara untuk memakai cara direct licensing. Sistemnya bisa dibantu oleh manajemen. AKSl mengajukan standar perhitungan yang bisa dijadikan acuan. Tidak memberatkan penyelenggara kok, yaitu 10 persen dari fee musisi, dibagi jumlah lagu yang dibawakan dengan sistem pro rata," lanjutnya.


Anji menilai, untuk mempercepat pemenuhan hak ekonomi pencipta lagu dalam pertunjukan musik, penting bagi musisi dan manajemennya untuk berkomunikasi langsung dengan penyelenggara acara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas