Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sempat Bela Diri, Akun Youtube Sandra Dewi Kini Hilang, Kena Mental atau Menghilangkan Bukti TPPU?

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, ditetapkan tersangka korupsi tata niaga timah. Aset-asetnya masuk dalam radar Kejaksaan Agung untuk disita.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sempat Bela Diri, Akun Youtube Sandra Dewi Kini Hilang, Kena Mental atau Menghilangkan Bukti TPPU?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Sandra Dewi tiba di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara angka 271 triliun yang disebut dalam perkara tersebut dinilai sejumlah praktisi hukum adalah potensi kerugian negara. Bukan angka kerugian negara yang riil.

Peran Harvey Moeis di pusaran korupsi timah

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi peran Harvey  mengungkap peran suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis dalam kasus timah.

Menurut dia, sekira 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kejakasaan Agung lebih dulu menetapkan Riza sebagai tersangka.

Harvey, kata Kuntadi, meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Dari beberapa kali pertemuan, mereka menyepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka HM (Harvey Moeis) mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," terang Kuntadi.

Harvey, ditambahkannya, diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility dan disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.

Kejagung menetapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat Harvey Moeis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas