Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rehabilitasi atau Pidana Penjara Rio Reifan Ditentukan Pengadilan

Pihak Polres Metro Jakarta Barat memastikan pihaknya harus melakukan proses penyidikan terhadap Rio Reifan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangk

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rehabilitasi atau Pidana Penjara Rio Reifan Ditentukan Pengadilan
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pemain sinetron Rio Reifan menjalani tes kesehatan di Bidokkes Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/4/2024), usai kembali tertangkap karena kasus narkoba untuk kelima kalinya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rio Reifan kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba

Total sudah lima kali Rio Reifan terseret kasus serupa yakni pada 2015, 2017, 2019, 2021 dan terkini 2024.

Apakah pesinetron berusia 39 tahun ini bisa menikmati rehabilitasi

Pihak Polres Metro Jakarta Barat memastikan pihaknya harus melakukan proses penyidikan terhadap Rio Reifan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Begini, karena tersangka ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama, maka kami dari kepolisian melakukan proses penyidikan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Pajiyoga, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Adik Lakukan Penggelapan Motor, Via Vallen Curhat Kesal Ungkap Borok Keluarga: Kurang Ajar Semua

Kendati demikian putusan untuk rehabilitasi atau vonis penjara merupakan wewenang dari pihak pengadilan

Berita Rekomendasi

"Nanti hasil putusan bahwa tersangka dipidana penjara ataupun hasil rehabilitasi, kami serahkan kepada pengadilan," ujar Indrawienny.

Kemudian Rio mengungkapkan alasan kembali mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan tersebut diungkap Rio ketika menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Dia selalu bilang khilaf, tiap tersangka narkotika yang kita lakukan amankan selalu bilang kayak gitu. Dia selalu bilang khilaf, saya menyesal," tandasnya.

Baca juga: Anang Hermansyah Shock, Kontennya Bersama Ghea Indrawari Dihujat oleh Netizen

Diketahui pada 2015 silam Rio divonis 14 bulan penjara. Kemudian 2017 Rio Reifan di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi atas kasus narkoba.

Selanjutnya di 2019 Rio divonis satu tahun enam bulan penjara, dan bebas pada 2020. Tak berselang lama Rio kembali terjerat kasus narkotika di 2021. 

Mantan suami Henny Mona ini divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas