Gugatan Cerai Ria Ricis Viral, Pihak Teuku Ryan Jawab soal Transferan Rp 500 Juta, Sebut Nama Shindy
Isi gugatan sendiri dapat diakses oleh publik di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Editor: Malvyandie Haryadi
Dalam putusan perceraian Ria Ricis yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung RI, awal muncul perdebatan karena ucapan dari ibunda Teuku Ryan, Hainul Nur Fitriyenni.
Dalam hasil putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, Ricis sempat merasa tersinggung dengan ucapan Hainul.
Disebutkan kala itu, Ricis tengah menyiapkan minuman untuk berbuka puasa yakni es kurma susu.
Sementara Hainul menyinggung soal kebiasaan Ryan yang diketahuinya dari dulu tak pernah minum es saat berbuka karena memiliki amandel.
Ucapan Hainul itu dirasa tidak nyaman oleh Ricis, karena ketika itu kondisinya masih hamil sehingga hormonnya sedang tidak stabil.
Menanggapi gugatan tersebut, Ryan mengaku sudah berusaha meminta maaf dan mengakui kehilafannya pada Ricis.
Bahkan ia sudah menjelaskan kepada ibunya bahwa kala itu tengah ingin meminum es tersebut.
Hingga ia meminta agar Ricis tidak perlu terbawa perasaan alias baper.
Pun dijelaskan Ryan, tidak ada maksud ibunya untuk ikut campur dalam urusan rumah tangga sang anak.
"Tergugat berusaha menetralisir saat itu dengan menyampaikan kepada ibu tergugat bahwa saat ini tergugat memang yang menginginkan meminum es tersebut.
Harapan tergugat penggugat tidak perlu terbawa perasaan dan terlalu sensitif dengan pernyataan tersebut.
Tidak ada maksud ibu tergugat untuk mengurui, mengatur apalagi ikut campur tangan dalam rumah tangga penggugat dan tergugat.
Hal tersebut dilakukan lebih kepada nasehat dan pertanyaan biasa karena latar belakang ibu yang memang tenaga kesebahatan di salah satu rumah sakit di Langsa, Aceh yang selalu care dan sangat memperhatikan kesehatan," tulis isi putusan.