Eksepsi Ditolak Hakim, Kondisi Ammar Zoni saat Sidang Diungkap Pengacara
Eksepsi yang diajukan oleh pihak Ammar Zoni ditolak oleh majelis hakim.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
"Kita mengajukan tentang kewenangan Pengadilan Jakarta Barat mengadili perkara ini," kata Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (20/5/2024).
"Karena kita berpendapat kan dan sesuai dengan hak kita eksepsi itu diatur dalam KUHAP," sambungnya.
Jon Mathias menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk menangani kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni.
Menurut Jon Mathias, tempat kejadian perkara sekaligus barang bukti diamankan berada di kawasan Tangerang Selatan.
Ia menambahkan, kasus ini seharusnya ditangani Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan wilayah penangkapan Ammar sekaligus diamankannya barang bukti.
"Yang kita sikapi di situ kan peristiwa pidananya terjadinya di Bekasi dan Tangerang Selatan," ujar Jon Mathias.
"Harusnya diadili di Tangerang atau Bekasi," lanjutnya.
Namun eksepsi yang diajukan pihak Ammar Zoni ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu pun dianggap biasa saja oleh Jon Mathias.
"Ya tentu JPU tetap mempertahankan dakwaannya, karena itu hak dia juga," terangnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Ammar Zoni di dalam Penjara, Berat Badan Turun
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)