Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Temuan Baru Kasus Dugaan Penggelapan Uang Tiko Aryawardhana, Nominal Berbeda dari Hasil Audit Polisi

Polisi mendapati temuan baru dalam kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan suami BCL, Tiko Aryawardhana.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Temuan Baru Kasus Dugaan Penggelapan Uang Tiko Aryawardhana, Nominal Berbeda dari Hasil Audit Polisi
Kolase Tribunnews/ YouTube
Arina Winarto (kiri) mantan istri Tik Aryawardhana yang melaporkan suami BCL atas kasus penggelapan. Kini polisi mendapati temuan baru. 

Saat mendirikan perusahaan tersebut Arina Winarto mengajak Tiko Aryawardhana yang merupakan suaminya saat itu.

"Awalnya pelapor Arina Winarto bersama Sdr. Tiko Pradipta mendirikan PT. Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran dengan Harlow Brasserie," kata Ade kepada awak media, Selasa (4/6/2024).

Arina merupakan komisaris, sedangkan Tiko menjabat sebagai direktur. Arina kemudian memberikan modal dengan nominal Rp2 miliar untuk perusahaan miliknya.

"Saat pendirian PT. Arjuna Advaya Sanjana tersebut, pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka," ujar Ade.

Baca juga: Pengacara Mantan Istri Tiko Aryawardhana Sebut Dugaan Penggelapan Tak Berkaitan dengan Perceraian

"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," tambahnya. 

Seiring berjalannya berusaha tersebut, Arina kemudian menemukan dokumen laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie tahun 2017. Penemuan dokumen tersebut didapat Arina pada Juni 2021 saat keduanya telah bercerai.

Saat itu Arina berusaha untuk mencocokkan data keuangan perusahaan yang nyatanya berselisih Rp140 juta dan beberapa transaksi janggal.

Berita Rekomendasi

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ungkapnya.

Menilai ada masalah dalam lini bisnisnya membuat Arina melaporkan mantan suaminya itu ke polisi pada 2022.

Sejauh ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan seusai memeriksa lima saksi termasuk Tiko Aryawardhana dan pelapor, Arina Winarto. 

Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas