Beda Pernyataan dari PN Jaksel, Pengacara Ruben Onsu Sebut Tak Tahu soal Gugatan Cerai ke Sarwendah
Beda pernyataan dari PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Ruben Onsu sebut tak mengetahui soal gugatan cerai ke Sarwendah.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Iya betul, jadi berdasarkan SIPP kita ada gugatan dari penggugat atas nama RSO (Ruben Samuel Onsu) melawan dengan S (Sarwendah) mengenai gugatan perceraian yang didaftarkan pada tanggal 9 Juni 2024," ujar Marbun.
Diakui Marbun, gugatan cerai tersebut telah dilayangkan lewat kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.
"Penggugat RSO yang mengajukan sendiri melalui kuasa hukumnya," lanjutnya.
Baca juga: Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Disinggung soal penyebab perceraian, Marbun menegaskan tak dapat menjelaskan hal tersebut ke publik.
Sebab, hal tersebut masih bersifat privat.
"Alasan perceraian itu sudah pasti ada dituangkan di dalam gugatan, akan tetapi oleh karena perkara ini perkara perceraian dalam ruang lingkup privat."
"Kami tentu tidak bisa untuk menginformasikan itu kepada masyarakat umum karena ini juga sidangnya sifatnya tertutup," jelasnya.
Kendati soal permohonan perceraian, Marbun menjelaskan ayah tiga anak itu tak melibatkan soal hak asuh anak hingga harta gana-gini.
Baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Pura-pura Harmonis, Mereka Jaga Perasaan Anak
Pun gugatan dari Ruben Onsu tersebut murni hanya mengenai perceraian saja.
"Yang dimohonkan ya perceraian, untuk hak asuh anak tidak ada, gana-gini enggak ada."
"Murni hanya perceraian saja," terangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ruben Onsu Buka Suara Terkait Isu Keretakan Rumah Tangga Kliennya: Ada Sesuatu Terjadi
Untuk sidang perdana perceraian Ruben dan Sarwendah, hakim telah memutuskan pada 9 Juli 2024, mendatang.
"Untuk sidangnya oleh majelis hakim yang ditunjuk menentukan hari sidang tanggal 9 Juli 2024," tandasnya.
Sekedar informasi, terkait gugatan cerai Ruben Onsu sudah tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
(Tribunnews.com, Rinanda)