Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Perdebatkan Isi Gugatan Ruben Onsu, Pihak Sarwendah Putuskan Mangkir dari Agenda Persidangan

Tidak memperdebatkan isi gugatan Ruben Onsu, pihak Sarwendah memutuskan mangkir dari agenda persidangan.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Tak Perdebatkan Isi Gugatan Ruben Onsu, Pihak Sarwendah Putuskan Mangkir dari Agenda Persidangan
Instagram @ruben_onsu
Ruben Onsu (kanan) Sarwendah (kiri) - Akui tidak memperdebatkan isi gugatan Ruben Onsu, pihak Sarwendah memutuskan untuk mangkir dari agenda persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kuasa hukum penyanyi Sarwendah sepakat mangkir dari agenda sidang perceraian, akui tidak membantah gugatan yang dilayangkan presenter Ruben Onsu.

Seperti diketahui, rumah tangga Sarwendah dan Ruben Onsu kini mengalami keretakan.

Puncaknya Ruben Onsu melayangkan gugatan cerai kepada Sarwendah pada Selasa, (11/6/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.




Sidang perdana perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah pun telah digelar pada 9 Juli lalu.

Namun sayangnya pihak Sarwendah diketahui mangkir dari agenda tersebut.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sarwendah diwakili kuasa hukumnya, Cris Sam Siwu membeberkan alasan tak hadir dalam agenda tersebut.

"Sebelumnya kami meminta maaf baru memberikan statement ketidakhadiran kami di persidangan perceraian," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Dikatakan oleh sang kuasa hukum pihaknya mangkir dari agenda tersebut bukan tanpa alasan.

"Ketidakhadiran kami tentunya bukan tanpa alasan," timpalnya.

Setelah mempelajari isi gugatan Ruben Onsu kepada kliennya, pihak Sarwendah pun tak membantah soal isu gugatan tersebut.

Atas hal itu pula pihak pelantun tembang Kau Bukanlah Segalanya itu merasa tidak perlu hadir dalam agenda persidangan itu.

Baca juga: Pernah Cerai, Indra Bekti Berharap Ruben Onsu Rujuk dengan Sarwendah: Mudah-mudahan seperti Kita

"Setelah kami pelajari isi gugatan RO (Ruben Onsu) kepada klien kami, satu pun pengacara sepakat, tidak ada satu pun yang tidak sepakat, jadi semuanya sepakat, bahwa memang gugatannya tidak ada yang kami bantah," jelasnya.

"Gugatannya tidak ada yang kami perdebatkan, jadi dengan tidak adanya yang kami debat dan kami bantah artinya tidak perlu kami hadir di persidangan," sambungnya.

Sang kuasa hukum menegaskan, yang wajib hadir dalam agenda tersebut adalah Ruben Onsu selaku penggugat.

"Jadi yang wajib hadir itu adalah penggugat," ucapnya.

Isi Gugatan Cerai Ruben Onsu ke Sarwendah

Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun membocorkan isi gugatan Ruben Onsu pada Sarwendah.

Dalam keterangannya Tumpanuli mengatakan, kakak aktor Jordi Onsu itu meminta pernikahannya dengan Sarwendah yang telah dikaruniai dua orang anak diputus dengan perceraian.

"Tuntutan dari penggugat hanya memohon agar perkawinan yang dilakukan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian," kata Tumpanuli Marbun.

Kuasa HUkum Sarwendah y89adandnand
Kuasa hukum Sarwendah ungkap alasan kliennya mangkir dari persidangan.

Disinggung soal harta gana-gini dan hak asuh anak, Tumpanuli mengatakan kedua hal itu tidak dicantumkan dalam isi gugatan.

"Untuk hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini, itu tidak pernah dicantumkan di dalam isi gugatan," imbuhnya.

Ruben Onsu selaku penggugat pun diketahui hanya mengutus perwakilan kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang perdana perceraiannya.

Sedangkan Sarwendah selaku tergugat tak hadir dan tak mengirimkan kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang tersebut.

"Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 551 atas nama RSO (Ruben Samuel Onsu) dengan S (Sarwendah) telah berlangsung,

"Yang dihadiri oleh kuasa hukum dari penggugat. "

"Sedangkan tergugat sendiri tidak ada di persidangan dan juga tidak mengirimkan kuasanya untuk mewakilinya di persidangan tanpa alasan yang jelas," tutupnya.

(Tribunnews.com/Gabriella/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas