Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Suami BCL Tiko Aryawardhana Bakal Bawa Bukti Bantahan ke Polisi usai Dipolisikan Penggelapan Dana

Dalam kedatanganya kali ini, Irfan menyebut bahwa kliennya akan membawa sejumlah bukti terkait bantahan atas laporan yang dilayangkan mantan istri Tik

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Suami BCL Tiko Aryawardhana Bakal Bawa Bukti Bantahan ke Polisi usai Dipolisikan Penggelapan Dana
Kolase Tribunnews, Instagram @tikoaryawardhana
fakta kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang diduga dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Arya Wardana, memastikan memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang akan digelar di Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun hal itu dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar saat ditanya mengenai rencana kehadiran kliennya tersebut.

"InshaAllah hadir," ujar Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Dalam kedatanganya kali ini, Irfan menyebut bahwa kliennya akan membawa sejumlah bukti terkait bantahan atas laporan yang dilayangkan mantan istri Tiko yakni AW.

Pasalnya, menurut dia, laporan yang dilayangkan oleh AW tak berdasar lantaran terdapat perbedaan tahun antara laporan dengan proses audit yang dilakukan dalam kasus tersebut.

"Pastinya (bukti) bantahan karena audit dari pelapor sendiri itu Juli 2023 ternyata, sedangkan laporan polisi terhadap klien kami jauh sebelumnya yakni Juli 2022," jelasnya.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Tiba di Polres Metro Jakarta Selatan Secara Diam-diam, Hindari Wartawan?

BERITA TERKAIT

Alhasil kata Irfan, pihaknya pun cukup mempertanyakan mengenai laporan kasus penggelapan yang dialamatkan terhadap kliennya itu.

"Jadi tentu ini menjadi tanda tanya besar mengapa tidak ada dasar saat laporan polisi tersebut," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 
Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank. 

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai. 

Baca juga: Humas PN Jakarta Selatan Ungkap Alasan Sarwendah Mangkir dari Agenda Sidang Cerai dengan Ruben Onsu

Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada. 

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas