Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penggelapan Uang, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tak Layak Diteruskan

Bantah lakukan penggelapan uang, pihak Tiko Aryawardhana minta kasus tersebut segera dihentikan.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penggelapan Uang, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tak Layak Diteruskan
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Pihak Tiko Aryawardhana minta kasus dugaan penggelapan uang segera dihentikan. 

Terlebih lagi, Irfan menyebut pihaknya sudah melampirkan bukti-bukti yang valid untuk membantah adanya dugaan penggelapan uang.

"Bahwa perkara ini tidak layak untuk diteruskan, dan harus diambil langkah untuk menghentikan."

"Karena bukti-bukti yang kita sampaikan sangat valid sekali, semua sudah kita sampaikan dengan bukti yang konkrit bahwa tidak ada penggelapan sesuai dengan tuduhan mereka," ucapnya.

Tiko Aryawardhana Buka Peluang Mediasi




Sebelumnya, pihak Tiko Aryawardhana membuka peluang untuk mediasi dengan AW.

Hal itu dilakukan lantaran Tiko dan dan AW yang pernah menjalani rumah tangga bersama.

"Kalau mediasi kami sih membuka peluang untuk seperti itu ya biar bagaimanapun apalagi ini adalah hubungan personaliti yang pernah terjadi antara pasangan suami istri ya," kata Irfan Aghasar.

Tiko Aryawardhana ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Tiko Aryawardhana saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Tiko Aryawardhana Serahkan Bukti, Suami BCL Bantah Gelapkan Uang Rp6,9 M Milik eks Istri

Kesempatan untuk mediasi dengan AW pun diharapkan bisa menemukan titik terang permasalahan tersebut dengan adanya mediator.

BERITA TERKAIT

"Jadi ruang-ruang itu masih terbuka mungkin ya saya tidak tahu siapa yang bisa menjadi mediator," ujar Irfan.

Terlepas dari itu, Tiko pun siap untuk kooperatif selama menjalani pemeriksaan polisi.

Dikatakan Irfan, bahwa tuduhan tersebut juga sudah dibantah oleh kliennya dengan beberapa batang bukti yaitu rekening koran.

"Semua kebutuhan untuk modal usaha dan kami satu persatu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," ungkapnya.

"Kita kooperatif, kita dipanggil sesuai dengan jadwal kami datang bersama klien kami," ungkap Irfan.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas