Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Altaf Vicko Tak Ditahan Meski Statusnya Tersangka KDRT, Beda Nasib dengan Armor Toreador

Altaf Vicko sudah ditetapkan tersangka KDRT buntut laporan selebgram Shahnaz Anindya, istrinya. Namun, ia hanya dikenakan wajib lapor, tidak dtitahan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Altaf Vicko Tak Ditahan Meski Statusnya Tersangka KDRT, Beda Nasib dengan Armor Toreador
Kolase Grid.id
Armor Toreador dan Altaf Vicko. Keduanya dipolisikan istri masing-masing dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

TRIBUNNEWS.COM - Altaf Vicko dan Armor Toreador sama-sama dipolisikan buntut kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan istri masing-masing.

Namun, Altav dan Armor memiliki nasib berbeda.

Seperti diketahui, Armor sudah ditetapkan tersangka dan ditahan setelah video kekerasan yang diunggah sang istri Cut Intan Nabila di media sosial viral.

Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Armor di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Sementara Altav Vicko hingga kini belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka berkat laporan sang istri Shahnaz Anindya. Bahkan prosesnya sangat lama.

Altaf yang dikenal sebagai presenter itu, dilaporkan ke polisi oleh Shahnaz Anindyapada 2023 lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. Rentang waktu dari laporan masuk hingga penetapan tersangka waktunya cukup lama.

Dari informasi yang disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Altaf yang memiliki nama asli Taufiq Hermawan itu, dikenakan wajib lapor.

Selegram Shahnaz Anindya menjadi korban KDRT oleh sang suami yakni seorang prensenter, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko.
Selegram Shahnaz Anindya menjadi korban KDRT oleh sang suami yakni seorang prensenter, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko. (kolase/instagram/wartakota)
Berita Rekomendasi

"Tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya dikutip dari Grid.id, Selasa (20/8/2024).

Menurut dia, tidak ditahannya Altaf karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Jeratan hukumannya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," terang AKP Nurma.

Polisi menjerat Altaf dengan pasal pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Hal itu tak lepas dari laporan Shannaz Anindya ke pihak berwajib. Ia menuduh suaminya melakukan kekerasan psikis.

"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak," lanjut AKP Nurma.

Siksaan psikis yang dimaksud Shannaz, yakni fitnah dan ucapan Altaf yang bernuansa ancaman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas