Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Kimberly Ryder Tegas Kliennya Tak Pernah Batasi Edward Akbar Bertemu Anak

Meski proses perceraian terus berlanjut, Kimberly Ryder tak batasi Edward Akbar untuk bertemu anak.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kuasa Hukum Kimberly Ryder Tegas Kliennya Tak Pernah Batasi Edward Akbar Bertemu Anak
Kolase Tribunnews/YouTube Insertlive
Kimberly Ryder tak batasi Edward Akbar untuk bertemu anak di tengah proses perceraian. 

"Ya itu sejak pisah rumah, kalau nggak salah bulan Mei," kata Machi.

Alasan Kimberly Minta Nafkah Rp5 Ribu di Sidang Cerai

Kimberly Ryder mengungkapkan alasan dirinya meminta nafkah hanya sebesar Rp5 ribu dalam sidang cerai.

Dalam gugatan cerainya, nafkah sebesar Rp5 ribu itu mencakup nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah, dan maskan, dengan masing-masing bernilai Rp 1.000.

Aktris Kimberly Ryder menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). Ia akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus penggelapan mobil yang ia laporkan terhadap Edward Akbar.
Aktris Kimberly Ryder saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Baca juga: Kimberly Ryder Akan Hadirkan Keluarganya Jadi Saksi di Sidang Cerai

Kimberly Ryder pun memastikan hal itu bukan menjadi sindiran bagi dirinya terhadap Edward Akbar.

"Nggak sih sebenarnya bukan bermaksud menyindir apa gimana, atau apa sama sekali," ujar Kimberly

"Ingat gak sih pas aku ngomong aku masukkan gugatan kayaknya Rp 5.000 aja, itu tuh pemikiran aku adalah okeh nafkah iddah, mut'ah apa segala macam," sambungnya.

Sedangkan Kimberly memilih tak mau memberatkan Edward dalam proses perceraiannya untuk membayar nafkah.

Berita Rekomendasi

"Kalau memang harus dibayar wajib dibayar oleh tergugat, aku tidak mau memberatkan."

"Makanya aku tulis udah deh Rp 1.000 aja semua, total Rp 5.000," jelasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas