Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Alih-alih Mencerahkan, Penjelasan Ariel NOAH Soal Direct License Direspons Ketus oleh Ahmad Dhani

Ariel NOAH dan Ahmad Dhani beda pendapat soal direct license. Ariel menilai sistem itu membingungkan. Dhani menilai itu cara mensejahterakan komposer.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Alih-alih Mencerahkan, Penjelasan Ariel NOAH Soal Direct License Direspons Ketus oleh Ahmad Dhani
Kolase Tribunnews.com
POLEMIK DIRECT LICENSE - Ariel Noah dan Ahmad Dhani berada di kubu berbeda perihal direct license. Penjelasan Ariel yang panjang lebar membuat sebagian netizen paham duduk perkaranya. 

Musisi yang mempertanyakan direct license, masih mempertanyakan legalitas dan implikasi pajaknya. 

Namun, Ahmad Dhani bukan memperjuangkan direct license tanpa dalil.

Ia menyertakan dasar hukum berkait direct license, yakni UU RI No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta berkait lisensi dan lisensi wajib.

Ada dua pasal yang dikutip Ahmad Dhani, yakni Pasal 80 dan pasal 81 dari undang-undang tersebut.

Pasal 80:

(1) Kecuali dipedanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (21, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21.

(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak m4elebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait.

Berita Rekomendasi

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama j angka waktu Lisensi.

(4)Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak
Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi.

(5) Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan.

Pasal 8 1

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21).

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas