KONI Resmi tak Boleh Gunakan Logo Lima Ring yang Boleh Hanya KOI
Kisruh penggunaan Loga Lima ring cincin Olimpiade yang selama ini menjadi perdebatan sengit antara KONI dan KOI akhirnya terjawab
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh penggunaan Loga Lima ring cincin Olimpiade yang selama ini menjadi perdebatan sengit antara KONI dan KOI akhirnya terjawab.
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan bahwa logo lima ring milik Komite Olimpiade Internasional IOC.
Di Indonesia Logo tersebut hanya digunakan oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
Hari (Rabu 4/3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan bahwa KONI tidak lagi berhak menggunakan Logo Lima Ring.
"Dan juga Majelis Hakim telah memerintahkan Kemenkumham cq.Dirjen HAKI agar menghapus merk Lima Ring yang didaftarkan oleh KONI mengingat merk itu adalah milik IOC cq.KOI." demikian Kuasa hukum KOI Umbu S Samapaty SH.MH dalam pesan singkatnya.
Dikatakan oleh Umbu S.Samapaty SH.MH sudah sepatutnya gugatan ini dikabulkan, mengingat logo tersebut adalah milik Komite Olimpiade Internasional IOC.
Dan IOC telah menggunakan logo tersebut sejak tahun 1912.
"Ring lima itu memiliki makna yang artinya gabungan dari Lima Benua dan IOC sudah menggunakan logo itu sejak Olimpiade 1914” ujar Umbu S Samapaty yang juga Sekjen PP.Pelti itu.
Lebih lanjut Umbu S Samapaty mengemukakan, KONI memang pernah menggunakan logo lima ring .Dan saat itu ketika masih penggabungan Ketua Umum KONI dan KOI dipimpin oleh satu Ketua.
“Namun ketika dipisahkan sesuai amanat undang-undang makan yang berhak menggunakan logo itu adalah KOI dan KONI tidak berhak lagi menggunakan logo itu," tegas Umbu.
Dalam kesempatan tersebut Umbu menambahkan, akan merekomendasikan hasil keputusan ini ke pihak pihak terkait seperti Kemenkumham dan Kemenpora agar dapat mengambil langkah langkah sesuai keputusan Pengadilan.
"Saya pikir ini perlu segera diindak lanjuti agar kita tidak terkena sangsi dari IOC,” tutur Umbu S Samapaty.