Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Pacuan Seri II Triple Crown di Pangandaran Menemui Kendala

Rencana penyelenggaraan Latihan Bersama (Latber) Pacuan Kuda Piala Tiga Mahkota Seri II di Legok Jawa, Pangandaran, Jabar, menemui kendala.

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in Pacuan Seri II Triple Crown di Pangandaran Menemui Kendala
ist
Pacuan Seri II Triple Crown di Pangandaran Menemui Kendala 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penyelenggaraan Latihan Bersama (Latber) Pacuan Kuda Piala Tiga Mahkota Seri II di Legok Jawa, Pangandaran, Jabar, menemui kendala.

Kegiatan pacuan yang diselenggarakan oleh Komunitas Kuda Pacu Indonesia atau Indonesia Horse Racing Community (IHRC) ini bukan hanya tidak direstui oleh Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi), akan tetapi dicoba digagalkan. Padahal, kegiatan IHRC ini didukung penuh oleh para pemilik kuda, klub bahkan Pengprov-pengprov Pordasi.

Upaya penjegalan kegiatan Latber Piala Tiga Mahkota Seri II diketahui dari dua surat yang dikeluarkan oleh PP Pordasi dalam rentang waktu sepekan.

Pertama, akhir April, surat yang ditujukan kepada Ketua Panitia Latber Piala Tiga Mahkota Seri II Ir.H.Mohammad Chaidir Saddak yang meminta agar rencana penyelenggaraan kegiatan pacuan di Legok Jawa pada 21 Mei 2022 tersebut dihentikan.

"Sebelum kami melakukan tindakan yang melibatkan aparat hukum setempat dan memprosesnya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata bunyi penutup dari surat PP Pordasi yang dikirim 28 April tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, surat PP Pordasi itu juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar, Ketua Satgas Covid-19 Jabar, Ketua KONI Jabar, serta juga kepada Ketua Pengprov-pengprov Pordasi, anggota Pordasi Jabar dan seluruh stable pacu anggota Pordasi.

Surat kedua, dikirim 4 Mei 2022, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP Pordasi Hj.Triwattty Marciano. Surat ditujukan kepada Kapolda Jabar, Irjen Pol.Drs. Suntana, M.Si, dengan perihal "Permohonan untuk Menghentikan Kegiatan Pacu Kuda Triple Crown Seri II di Lapangan Pantai Indah Legok Jawa, Pangandaran, Jabar".

Berita Rekomendasi

Surat kedua ditembuskan kepada Kapolri, Gubernur Jabar, Ketua Satgas Covid-19 Jabar, Ketua KONI Jabar, para ketua Pengprov Pordasi, para ketua Pengkab/Pengkot Pordasi Jabar, dan seluruh stable pacu anggota Pordasi.

Diketahui, dua surat dari PP Pordasi tersebut makin memunculkan kegaduhan di kalangan stakeholders berkuda, khususnya kuda pacu. Beberapa pemilik kuda, stable, dan bahkan kalangan sesepuh olahraga ini mengurai kritiknya.

"Langkah PP Pordasi mengatasi masalah ini sudah kebablasan. PP Pordasi sebenarnya tidak perlu memberikan batasan atau teguran untuk pelaksanaan pacuan kuda," tanggap H.Ismail M.Hasan, pemilik R4ya Stable, Pasuruan, Jatim, Selasa (10/5).

"Biarkan para pelaku (pacuan kuda) memilih pacuan mana yang akan diikuti. Karena para pelaku pacuan tahu mana pacuan yang berkualitas dan mana yang tidak. Semakin PP Pordasi menekan dengan melakukan pembatasan bahkan larangan, itu semakin menunjukkan ketidakmampuan melakukan komunikasi/koordinasi internalnya, bahkan makin melihatkan kekerdilan cara berpikirnya," Ismail M.Hasan menegaskan.

Ketua DPRD Kota Pasuruan ini sebelumnya menekankan bahwa dualisme yang terjadi dalam kegiatan pacuan kuda ini mestinya tidak perlu dipersoalkan jika jajaran PP Pordasi tanggal sejak awal, mau turun ke bawah, mengakomodir setiap masukan, tidak asal menyalahkan.

"Saya kira ini berawal dari kurangnya komunikasi dan koordinasi dari PP Pordasi juga. Cara berpikirnya tidak dewasa," jelas Ismail M.Hasan.

Diceritakan oleh pemilik R4ya Stable ini, keberadaan IHRC tidak terlepas dari kekecewaan para pemangku dan pelaku kuda pacu atas kegagalan Komisi Pacu PP Pordasi menggelar event-event pacuan lebih dari setahun terakhir ini. Apa yang dilakukan oleh IHRC, sebut Ismail, sekaligus mewujudkan kerinduan akan penyelenggaraan kegiatan pacuan kuda yang berkualitas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas