Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

KONI Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan Tekan Perjanjian Kerja Sama Untuk Jaminan Sosial Pelaku Olahraga

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan menekan perjanjian kerjasama soal jaminan sosial bagi pelaku olahraga.

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Muhammad Barir
zoom-in KONI Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan Tekan Perjanjian Kerja Sama Untuk Jaminan Sosial Pelaku Olahraga
Foto: KONI Pusat
Sekjen KONI Pusat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Pusat Tb. Lukman Djajadikusuma 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan menekan perjanjian kerjasama soal jaminan sosial bagi pelaku olahraga.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Umun KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI, 12 September lalu.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Pusat Tb. Lukman Djajadikusuma dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Penandatanganan kerja sama itu juga diikuti serempak di beberapa daerah antara KONI Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Kerja sama yang dilakukan ini merupakan implementasi dari Pasal 100 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengamanahkan agar pelaku olahraga masuk bagian sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Dengan adanya jaminan tersebut, atlet memiliki mental yang lebih baik dan percaya diri dalam bertanding. Ini yang diperlukan atlet, fokus hanya pada performa saat bertanding. Sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras, Bebas Cemas,” ujar Sekjen KONI Pusat.

BERITA REKOMENDASI

Dalam PKS, pelaku olahraga dapat mengikuti beberapa program antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, di dalam PKS juga ada pasal tentang Pelaku Olahraga Peserta Bukan Penerima Upah. Ketika atlet tidak menjalani pelatihan sehingga tidak menerima pemasukan, mereka tetap dijamin jika terdaftar dalam program JKK, JKM dan JHT.

Tak sampai di situ, jaminan kepada para pelaku olahraga bahkan dapat menjamin hingga dua anak peserta jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Dua anak penerimaan jaminan akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.

“Hari ini mulia sekali, apa yang diinisiasi KONI bersama BPJS Ketenagakerjaan ini mulia. Terima kasih KONI Pusat, KONI Provinsi dan 514 KONI Kabupaten/Kota,” ucap Zainudin.

Zainudin menyampaikan, mayoritas atlet banyak yang mengalami kecelakaan, menurut datanya hampir 80 ribu pelaku olahraga yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dan tahun ini sudah 516 yang melakukan klaim, dimana 85 persen diantaranya karena kecelakaan.

(Alfarizy/m39)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas