Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Sanksi Berlapis Buat Arema FC, Panpel, dan Security Officer dari PSSI
Berikut sanksi Komdis PSSI kepada Arema FC terkait Tragedi di Stadion Kanjuruhan pasca-laga Arema vs Persebaya yang membuat ratusan Aremania meninggal
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Sanksi Berlapis Buat Arema FC, Panpel, dan Security Officer dari PSSI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/arema-fc-kalah-dari-persebaya-aremania-ricuh_20221001_225227.jpg)
Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Sanksi Berlapis Buat Arema FC, Panpel, dan Security Officer dari PSSI
TRIBUNNEWS.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI, resmi mengeluarkan hukuman untuk Arema FC terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pasca-laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Sanksi Komdis PSSI itu ditujukan buat klub Arema FC, panitia pelaksana pertandingan, dan security officer.
Diketahui, pada Tragedi Kanjuruhan, ratusan jiwa meninggal.
Baca juga: Komdis PSSI Salahkan Sosok Ini Soal Pintu Stadion Kanjuruhan yang Tertutup Saat Massa Menumpuk
Baca juga: Penjelasan PSSI Soal Pintu-Pintu di Stadion Kanjuruhan Tak Terbuka Seusai Laga Arema vs Persebaya
Menurut data terbaru dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Polri, hingga saat ini sudah 131 orang meninggal akibat tragedi tersebut.
Menyikapi tragedi dahsyat itu, PSSI langsung membentuk tim investigasi bersama komdis.
Setelah dua hari bertugas sejak Minggu (2/10/2022), tim investigasi bentukan PSSI ini menemukan beberapa fakta.
Temuan fakta-fakta itulah yang menjadi rujukan bagi Komdis PSSI untuk memberikan sejumlah sanksi kepada Arema FC.
Ada 3 sanksi terhadap Arema FC, sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing, Selasa (4/10/2022).
Ketiga sanksi tersebut meliputi denda, larangan bagi Arema FC menjadi tuan rumah di sisa kompetisi, dan hukuman keras terhadap ketua panitia pelaksana (panpel) Arema FC melawan Persebaya.
Baca juga: FIFA Larang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion, Ini Alasan Kepolisian Menembakkannya ke Tribun
![Penampakan tribun 12 (kanan) dan 13 (kiri) Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Sejumlah saksi mata mengatakan, tribun ini menjadi saksi bisu banyaknya korban suporter Aremania yang meninggal dunia usai laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. SURYA/PURWANTO](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tribun-12-dan-13-stadion-saksi-bisu-tragedi-kanjuruhan_20221004_182119.jpg)
1. Sanksi kepada Arema FC
Erwin Tobing menegaskan, "Kepada klub Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, jaraknya 210 kilometer dari lokasi.
"Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta."
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat pada hukuman yang lebih berat."
2. Sanksi kepada Panpel
Erwin melanjutkan, sedangkan kepada panitia pelaksana, yaitu Abdul Haris, harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, cermat, dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."
"Kami melihat ketua panpel tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup."
"Kepada saudara Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup."
Baca juga: Pelatih Arema Javier Roca Menangis Cerita Tragedi Kanjuruhan, Aremania Meninggal di Pelukan Pemain
3. Sanksi kepada Security Officer
Sanksi ketiga dijatuhkan kepada steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton melalui pintu, yaitu Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan, tapi tidak terlaksana dengan baik.
"Merujuk pada Pasal 68 huruf A, juncto Pasal 19, juncto Pasal 141 Komdis PSSI Tahun 2018, Suko Sutrisno sebagai security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ujap Erwin.
Selain Komdis PSSI, Polri juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada anggotanya.
Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Malang dan 9 anggota lainnya dinonaktifkan.
TNI melalui pernyataan Panglima Jenderal Andika Perkasa juga sudah menegaskan akan memidakan anggotanya yang bertugas di luar batas kewenangannya.
Dalam sejumlah video tragedi itu tampak oknum TNI menendang dan memukul fans di lapangan.
Yang tak kalah penting, semua kini juga menunggu hasil kerja TGIPF atau Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan bentukan Presiden Joko Widodo.
Tim itu dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD bersama 13 anggota dari berbagai unsur.
Tidak ada pengurus PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi, serta pihak yang terkait langsung mengurusi sepak bola dalam TGIPF Tragedi Kanjuruhan itu karena menjadi bagian penting yang akan diinvestigasi.
TGIPF sudah mulai bekerja dengan rapat perdana pada Selasa (4/10/2022) malam di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Presiden Jokowi memberikan waktu 1 bulan kepada tim itu untuk bekerja.
Namun, Mahfud MD dan timnya bertekad untuk bisa selesai kurang dari waktu itu.
"Insya Allah dalam tiga minggu tim ini sudah dapat menyampaikan hasil kerjanya kepada Presiden, dan diharapkan bisa bisa lebih cepat dari target itu," kata Mahfud.
Salah satu anggota TGIPF, Akmal Marhali, menambahkan, tim ini akan merekomendasikan penjatuhan hukuman kepada pihak-pihak yang bersalah akibat kejadian ini.
Sebagai pelaksana dan penanggung jawab pertandingan sepak bola di Tanah Air, PSSI dan LIB kini menunggu hukuman seperti apa yang dijatuhkan.
Namun, tentu saja hukuman itu harus dibuat secermat mungkin agar tidak mengesankan ada intervensi di mata FIFA. (M Hadi Fathoni/SuperBall)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.