Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Kata Kompolnas Soal Kinerja Polri Tangani Tragedi Kanjuruhan dan Insiden Yel-yel Jelang Persidangan

menurut Poengky, Brimob memang khas dengan yel-yel, termasuk yel-yel Brigade. Tujuannya, meningkatkan semangat dan solidaritas yang tinggi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kata Kompolnas Soal Kinerja Polri Tangani Tragedi Kanjuruhan dan Insiden Yel-yel Jelang Persidangan
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memberikan penilaiannya atas kinerja Kepolisian dalam menangani proses hukum Tragedi Kanjuruhan. 

Kata Kompolnas Soal Kinerja Polri Tangani Tragedi Kanjuruhan dan Insiden Yel-yel Aparat Saat Persidangan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti memberikan penilaian atas kinerja Kepolisian dalam dalam menangani proses hukum Tragedi Kanjuruhan.




Dia menilai Polri sudah bersikap profesional dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan, termasuk memproses hukum sejumlah personelnya yang dinilai bertanggung jawab.

"Persidangan masih berjalan dan kami melihat pihak kepolisian profesional. Kami melihat penyidik sudah melengkapi berkas Direktur PT LIB (Liga Indonesia Baru) sehingga kami berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Poengky kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Polri Minta Maaf Soal Anggota Brimob Buat Gaduh dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Dalam kasus ini, Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Mereka adalah:

BERITA TERKAIT

Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan

Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris

Security Officer, Suko Sutrisno

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita

Kelimanya kecuali Akhmad Hadian Lukita sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Semuanya didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomro 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Poengky juga memberikan pendapatnya soal insiden yang terjadi saat sidang tragedi Kanjuruhan berlangsung, Selasa (14/2/2023). 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas