Kata Kompolnas Soal Kinerja Polri Tangani Tragedi Kanjuruhan dan Insiden Yel-yel Jelang Persidangan
menurut Poengky, Brimob memang khas dengan yel-yel, termasuk yel-yel Brigade. Tujuannya, meningkatkan semangat dan solidaritas yang tinggi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Kata Kompolnas Soal Kinerja Polri Tangani Tragedi Kanjuruhan dan Insiden Yel-yel Aparat Saat Persidangan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti memberikan penilaian atas kinerja Kepolisian dalam dalam menangani proses hukum Tragedi Kanjuruhan.
Dia menilai Polri sudah bersikap profesional dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan, termasuk memproses hukum sejumlah personelnya yang dinilai bertanggung jawab.
"Persidangan masih berjalan dan kami melihat pihak kepolisian profesional. Kami melihat penyidik sudah melengkapi berkas Direktur PT LIB (Liga Indonesia Baru) sehingga kami berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Poengky kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Polri Minta Maaf Soal Anggota Brimob Buat Gaduh dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Mereka adalah:
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris
Security Officer, Suko Sutrisno
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita
Kelimanya kecuali Akhmad Hadian Lukita sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Semuanya didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomro 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Poengky juga memberikan pendapatnya soal insiden yang terjadi saat sidang tragedi Kanjuruhan berlangsung, Selasa (14/2/2023).