Kata Kompolnas Soal Kinerja Polri Tangani Tragedi Kanjuruhan dan Insiden Yel-yel Jelang Persidangan
menurut Poengky, Brimob memang khas dengan yel-yel, termasuk yel-yel Brigade. Tujuannya, meningkatkan semangat dan solidaritas yang tinggi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Tepat pukul 15.30 WIB, kelakuan Brimob itu membuat kesal seorang jaksa bernama Rahmad Hari Basuki.
Ia kesal lantaran saat hendak masuk ruang Cakra untuk melanjutkan sidang malah diintimidasi.
Bentuk intimidasinya pertama ketika ia berjalan masuk ke ruang Cakra diblokade puluhan anggota Brimob.
Ketika menembus barisan Brimob itu, ia diteriaki brigade, brigade.
Lalu badannya disikut oleh salah seorang Brimob.
Setelah masuk ke ruang sidang, Hari tampak kesal.
Ia bilang ke penasihat hukum tiga terdakwa akan melaporkan bentuk intimidasi tersebut.
"Saya akan laporkan ini sudah tidak kondusif," kata Hari.
Kericuhan tidak berhenti ketika Hari berhasil masuk ke ruang sidang.
Ketika saksi masuk ke ruang sidang juga diteriaki kata-kata brigade.
Pun ketika tiga polisi yang menjadi terdakwa juga merasakan hal serupa.
Satpam kemudian menegur ulah Brimob ini.
Tapi hal tersebut tak dihiraukan.
Akhirnya satpam mengusir Brimob pergi dari depan ruangan Cakra.
Tidak jelas maksud para puluhan Brimob ini mengapa teriak-teriak di depan ruang sidang.
Hanya, menurut sumber, kata-kata brigade itu digaungkan untuk memberikan semangat.
Tapi tidak jelas itu ditunjukkan ke siapa dan untuk tujuan apa.
Sementara itu, Kompol Mohammad Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya ketika dikonfirmasi mengatakan, teriak-teriak itu bukan bermaksud untuk meganggu jalannya persidangan.
Ia justru menjelaskan hal tersebut bagian penerapan pengamanan model pagar betis.
Sebab, diprediksi sidang kali ini dihadiri pengunjung lebih banyak dari biasanya.
"Saya sudah konfirmasi Kasat Intel memang ketika lawyer, jaksa, dan lain keluar diminta untuk melakukan pengamanan pagar betis. Karena ramai, akhirnya teriak-teriak," ujarnya.
Sementara itu, Anak Agung Gde Pranata selaku Humas PN Surabaya mengakui, kalau sempat mendengar teriakan-teriakan itu.
Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang, pihaknya meminta semua pihak selama berada di lingkungan PN mentaati tata tertib terkait menjaga ketenangan. Baik di dalam maupun di luar sidang.
Sementara itu, sidang gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) berlanjut ke tahap mediasi.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang pada Selasa (14/2/2023) siang, satu pihak turut tergugat yaitu dari Kementerian Keuangan tidak hadir.
Namun Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya memutuskan sidang tetap berjalan dan berlanjut ke tahap mediasi yang akan berlangsung pada minggu mendatang, atau tepatnya pada Selasa (21/2/2023).
Anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mewakili pihak penggugat, Achmad Husairi menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.
"Jadi, kita mengikuti prosedur hukum yang ada. Sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016, berlanjut ke tahap mediasi. Dan pihak majelis hakim meminta kami, untuk membuat resume," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (14/2/2023).
Dirinya menjelaskan, resume tersebut berisi tentang petitum yang ada di gugatan.
Nantinya, resume tersebut dibacakan pada saat mediasi.
"Tentunya, apa yang ada di petitum gugatan, kami uraikan di dalam resume. Jadi, tuntutan-tuntutan kami dari pihak penggugat, yang menjadi pokok resume tersebut," jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, nantinya dalam agenda mediasi, prinsipal dari pihak tergugat dan turut tergugat juga akan hadir.
"Selama dalam mediasi, tergugat maupun turut tergugat menuruti apa yang menjadi gugatan kami, maka selesai. Tetapi apabila mereka tidak menuruti gugatan kami, maka sidang tetap terus berlanjut," pungkasnya.
Sebagai informasi, ada delapan pihak sebagai tergugat yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas (Match Commisioner) PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Security Officer Arema FC, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Kapolri.
Sedangkan untuk empat pihak sebagai turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang. (Igman Ibrahim/Rizki Sandi SaputraTribunnews.com)