Registrasi Kartu Seluler untuk Mengantisipasi Penipuan
"Berarti jelas bahkan orang asing beli sim card di sini, kemudian dipakai kejahatan di negaranya ditangkep tangkepin di sana (luar negeri)," katanya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan keharusan registrasi seluler bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan siber.
"Ini bagian dari penataan kejahatan siber. Penataan saja dulu. Setelah lengkap bahwa semua pengguna nomer telpon itu berbasis data yang dimiliki Kemendagri," kata Henri dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (4/11/2017).
Saat ini, menurut Henri, orang dapat bebas membeli kartu perdana tanpa registrasi.
Hal itu menurutnya rawan digunakan untuk kejahatan.
Baca: Pemerintah Jamin Keamanan Data Registrasi Kartu Prabayar
Bahkan kebebasan membeli sim card di indonesia dimanfaatkan orang asing untuk melakukan penipuan.
"Berarti jelas bahkan orang asing beli sim card di sini, kemudian dipakai kejahatan di negaranya ditangkep tangkepin di sana (luar negeri)," katanya.
Dengan adanya kwajiban registrasi maka orang asing yang menggunakan kartu seluler indonesia harus meregistrasi kartu selulernya menggunakan nomor paspor.
Hal itu mengantisipasi penipuan yang dilakukan warga asing menggunakan nomor indonesia.
"Kenapa mau nipu di China datang ke Indonesia. Karena beli simcard-nya mudah. Mereka nipu di negara asing, tapi operasionalnya di indonesia. Ini yang akan kita tata. Semua pengguna nomer termasuk internet harus berbasis data indentits yang dimilki dukcapil. Kalai warga asing harus pakai pasport," pungkasnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),Rudiantara mewajibkan pada Selasa (31/10/2017) lalu kepada pemilik kartu seluler melakukan registrasi kartu prabayar.
"Hari ini kita sudah mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi karena yang sebelumnya sudah pernah meregistrasi tetapi caranya tidak tepat atau tidak benar," kata Rudiantara saat ditemui di Balai Sidang UI, Depok,Jawa Barat, Selasa (31/10/2017).
Rudiantara menjelaskan langkah-langkah registrasi terbilang sangat mudah.
Karena, lanjut Rudiantara, pemegang kartu hanya perlu mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
"Prosesnya tidak lebih dari 1 menit tapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler," ucapRudiantara.
Soal keamanan data,Rudiantara menjamin bahwa semua data yang masuk untuk melakukan registrasi dipastikan aman.
Pasalnya, ia berpedoman pada Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi konsumen.
"Keamanan pemerintah yakni Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi tahun 2016. Pasti aman," tegasnya.