Marak Penipuan yang Mengatasnamakan Telkomsel, Ini Cara Mengatasinya
Penipuan biasanya dilakukan mengatasnamakan operator telekomunikasi untuk mengelabui pelanggan yang sedang lengah.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Registrasi ulang kartu prabayar yang dilakukan pemerintah yang salah satunya untuk mengurangi aksi penipuan lewat telepon bisa dibilang belum berhasil.
Aksi penipuan melalui telepon dan dunia maya hingga kini masih saja terjadi.
Penipuan biasanya dilakukan mengatasnamakan operator telekomunikasi untuk mengelabui pelanggan yang sedang lengah.
Salah satu operator telekomunikasi yang sering digunakan namanya untuk menipu adalah Telkomsel.
Para penjahat tidak jera mencatut nama operator besar sebagai alat untuk menipu para korban.
Andri Wibawanto, Vice President Customer Care Management Telkomsel mengatakan, sejak Januari 2018 lalu sudah ada sebanyak 13.000 laporan pelanggan yang menjadi korban penipuan.
"Sejak sebelum registrasi ulang prabayar hingga setelahnya, angkanya tidak jauh beda," kata Andri, Selasa (6/2018).
Andri menjelaskan, penipuan tersebut hanya berubah modusnya. Bila dahulu terkenal dengan SMS penipuan seperti "mama minta pulsa", saat ini para penjahat tersebut lebih berani dengan menghubungi calon korban mengabarkan kalau memenangkan hadiah, lalu meminta pin aplikasi My Telkomsel.
Begitu menguasai pin tersebut, maka mereka bisa dengan mudah 'menguras' isi saldo pelanggan.
Semakin maraknya kasus penipuan melalui telepon seluler dan SMS semakian membuat Telkomsel peduli dan serius menanganinya. Para pelanggan Telkomsel diharapkan waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Telkomsel.
Berbagai macam modus penipuan yang sering muncul seperti meminta informasi kode verifikasi atau One-Time Password (OTP) di aplikasi MyTelkomsel yang dikirimkan melalui SMS.
Tuty R Afriza, Vice President Digital Experience & Business Insight Telkomsel mengatakan, pihaknya serius menangani maraknya penipuan kepada pelanggan kami. Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu waspada terhadap beragam bentuk penipuan.
Telkomsel tidak pernah meminta data diri, password atau kode verifikasi kepada pelanggan untuk alasan apapun. Data diri, password atau kode tersebut harus selalu dijaga kerahasiaannya seperti halnya PIN ATM atau bank.”
“Apabila pelanggan merasa tidak melakukan aktivitas yang disebutkan dalam SMS, pelanggan tidak perlu menanggapi SMS tersebut dan tidak menginformasikan kode verifikasi tersebut apabila diminta oleh pihak tidak dikenal. Dengan memberikan password atau kode verifikasi kepada orang lain sama saja dengan memberikan akses kepada orang lain untuk melakukan transaksi apapun melalui aplikasi MyTelkomsel,” kata Tuty dalam keterangannya, Selasa (6/11/2018).
Selain meminta password atau kode verifikasi aplikasi MyTelkomsel, selanjutnya modus penipuan akan meminta pelanggan untuk memberikan kode verifikasi atas pembelian layanan Telkomsel yang terkirim melalui SMS.
Pelanggan yang merasa telah login aplikasi MyTelkomsel di beberapa device/perangkat, dapat melakukan logout otomatis dengan cukup menghubungi *323*20#. Pelanggan akan mendapatkan notifikasi melalui SMS dan secara otomatis ter-logout atau keluar dari semua akses aplikasi MyTelkomsel.
Menurutnya, dalam menyampaikan segala informasi untuk pelanggan, baik mengenai program, layanan, produk, ataupun promosi berhadiah, Telkomsel selalu menggunakan mekanisme pemberitahuan resmi, seperti melalui surat, pemberitaan di media massa nasional, informasi di GraPARI terdekat atau di Call Center Telkomsel, serta situs resmi perusahaan di www.telkomsel.com.
Jika terjadi penipuan, pelanggan dapat menghubungi layanan call center 24 jam dengan menghubungi 188, mengiirmkan SMS pengaduan yang dikirimkan ke 1166 secara gratis dengan format PENIPUAN#NO. MSISDN PENIPU#ISI SMS PENIPUAN, menghubungi melalui chatting dengan asisten virtual di LINE, Telegram, dan Facebook Messenger Telkomsel, email cs@telkomsel.co.id, atau melalui facebook.com/telkomsel dan Twitter @telkomsel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.