Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Dianggap Tebar Kebencian dan Keributan, Netizen Bikin Petisi Boikot Nikita Mirzani

Petisi tersebut menyatakan, Nikita Mirzani kerap mencari keributan, dari antar sesama artis hingga hal yang di luar ranah entertainment.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dianggap Tebar Kebencian dan Keributan, Netizen Bikin Petisi Boikot Nikita Mirzani
Screenshot Change.org/fin
Petisi boikot Nikita Mirzani oleh netizen di situs Change.org. 

Posting lain mengatakan: "Tuangkan bahan bakar dan nyalakan agar mereka dapat bertemu Allah lebih cepat."

Facebook memiliki lebih dari 20 juta pengguna di Myanmar.

Media sosial ini menjadi cara utama atau satu-satunya untuk mendapatkan dan berbagi berita.

Pada 2018 lalu, Facebook mengaku bahwa pihaknya tidak cukup bisa mencegah hasutan kekerasan dan ujaran kebencian terhadap Rohingya.

Rohingya dianggap sebagai migran ilegal di Myanmar.

Etnis minoritas ini bahkan mendapat diskriminasi dari pemerintah dan publik selama beberapa dekade.

Pada 2017, militer Myanmar melancarkan tindakan keras di negara bagian Rakhine setelah militan Rohingya melakukan serangan mematikan terhadap pos polisi.

Berita Rekomendasi

Ribuan orang tewas dan lebih dari 700.000 warga Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.

Pencari suaka etnis Rohingya asal Myanmar melakukan aksi di depan Kantor UNHCR, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Unjuk rasa yang dilakukan pengungsi etnis Rohingya menuntut Pemerintah Indonesia dan UNHCR agar lebih memperhatikan nasib pengungsi sebagai manusia yang lebih dari 9 tahun tak kunjung diperhatikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pencari suaka etnis Rohingya asal Myanmar melakukan aksi di depan Kantor UNHCR, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Unjuk rasa yang dilakukan pengungsi etnis Rohingya menuntut Pemerintah Indonesia dan UNHCR agar lebih memperhatikan nasib pengungsi sebagai manusia yang lebih dari 9 tahun tak kunjung diperhatikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Militer Myanmar diyakini melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, termasuk pembunuhan sewenang-wenang, pemerkosaan, dan pembakaran tanah.

Pada 2018, PBB menuduh Facebook "lambat dan tidak efektif" dalam menanggapi penyebaran kebencian secara online.

Di bawah hukum AS, Facebook sebagian besar dilindungi dari kewajiban atas konten yang diposting oleh penggunanya.

Namun gugatan baru itu berpendapat bahwa hukum Myanmar, yang tidak memiliki perlindungan seperti itu, harus menang dalam kasus ini. (Tribunnews/Ika Nur Cahyani)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas