Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan Mulai 5 Oktober 2022, Ini Imbauan Kominfo
Simak informasi mengenai penghentian siaran TV analog di wilayah Jabodetabek, dimatikan mulai tanggal 5 Oktober 2022, ini imbauan dari Kominfo.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai penghentian siaran TV analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan mulai tanggal 5 Oktober 2022.
Nantinya siaran TV Analog akan beralih ke sistem siaran TV Digital.
Adapun informasi terkait penghentian siaran TV analog di Jabodetabek ini diketahui dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
Sebelumnya, diketahui bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
Hal tersebut sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Harga Set Top Box dan Tips Membeli STB untuk Siaran TV Digital, Pilih yang Bersertifikasi Kominfo
Kesiapan Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek
Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek segera dilaksanakan karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.
Ukuran kesiapan penghentian siaran TV analog di Jabodetabek ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, dalam konferensi pers pada Jumat (23/09/2022).
“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya."
"Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya."
"Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujar Niken, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id.
Baca juga: Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog dengan Benar, Pilih Mode AV
Selain itu, infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek juga telah seluruhnya beroperasi melalui 7 (tujuh) operator multipleksing (MUX).
Tujuh operator MUX tersebut adalah lembaga penyiaran publik TVRI dan 6 (enam) lembaga penyiaran swasta.
“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” kata Stafsus Niken.
Pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini juga telah terlaksana 63,4 persen.
Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.
Daftar Wilayah di Jabodetabek yang Terdampak Penghentian Siaran TV Analog
Sebanyak 14 daerah administratif kabupaten/kota di Jabodetabek akan terdampak ASO pada 5 Oktober 2022.
Selengkapnya, berikut ini daftar wilayah yang terdampak:
- Kota Jakarta Pusat
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Timur
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Imbauan Kominfo dalam Pelaksanaan Siaran TV Digital di Jabodetabek
Dalam konferensi pers tersebut, Stafsus Niken mengimbau agar segenap pihak yang berkepentingan dan seluruh masyarakat di Jabodetabek mendukung proses transisi ke siaran digital berjalan dengan baik.
Berikut ini imbauan dari Kominfo kepada para pihak untuk mendukung pelaksanaan ASO di Jabodetabek:
- Seluruh lembaga penyiaran agar meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital.
- Seluruh warga Jabodetabek yang sehari-hari menggunakan siaran televisi analog agar segera beralih dan bermigrasi ke siaran televisi digital, tanpa menunggu hingga 5 Oktober 2022 saat siaran televisi analog sudah tidak bisa disaksikan.
- Produsen dan pedagang perangkat elektronik agar memastikan ketersediaan dan kemudahan pembelian set top box bagi masyarakat yang akan membeli.
- Para penyelenggara multipleksing yang melakukan pembagian bantuan STB di Jabodetabek agar menyelesaikan distribusi sesuai dengan ketentuan.
- Para penyelenggara multipleksing agar mengoptimalkan kualitas sinyal siaran digital saat masa transisi menuju ASO pada 5 Oktober 2022.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)