Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Berangus 800 Ribu Lebih Konten Terkait Judi Online di Sepanjang Semester II-2023

Sepanjang bulan Juli sampai dengan Desember 2023, Kominfo telah melakukan take down 810.785 konten terkait judi online.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kominfo Berangus 800 Ribu Lebih Konten Terkait Judi Online di Sepanjang Semester II-2023
WARTAKOTA/YULIANTO
Menkominfo Budi Arie Setiadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Kementerian yang dipimpinnya telah melakukan pemblokiran atau takedown terhadap 810.785 konten judi online.

"Sepanjang bulan Juli sampai dengan Desember 2023, Kominfo telah melakukan take down 810.785 konten terkait judi online," ungkap Menkominfo dalam pernyataannya, Kamis (11/1/2024).

"Jumlah konten yang ditangani dalam 1 semester tersebut hampir 4 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang ditakedown sepanjang tahun 2022," sambungnya.

Kominfo juga telah memblokir 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023.

Menurut Budi, upaya ini merupakan terobosan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dimana pada tahun-tahun sebelumnya, belum pernah dilakukan.

Pihaknya juga telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, diantaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada Januari 2024, terkait masih maraknya konten judi online.

BERITA TERKAIT

Hasilnya, Meta bersedia menghapus 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online  sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023.

Baca juga: Kementerian Kominfo Tegur Keras X karena Iklan Judi Online Tetap Marak

Pihaknya mendukung upaya penegakan hukum oleh kepolisian terhadap para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online

"Kewenangan Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online," ujarnya.

Baca juga: Perbankan Sudah Blokir 4.000 Rekening Judi Online Atas Permintaan OJK

"Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo ini," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas