Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panorama Alam Desa Adat Sendi Mojokerto yang Mempesona, Sayang Tak Diakui Pemprov Jatim

Banyak warung-warung berjejer di pinggir jalan menyuguhkan kuliner lezat berupa makanan khas tradisional nasi jagung lauk ikan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Panorama Alam Desa Adat Sendi Mojokerto yang Mempesona, Sayang Tak Diakui Pemprov Jatim
Surya/Mohammad Romadoni
Masyarakat Desa adat Sendi menyampaikan aspirasi di depan Pendopo Pemkab dan kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. Mereka mendesak agar pemerintah daerah segera mengakui desa hukum adat Sendi. 

Karena itulah, pihaknya membutuhkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah. Mereka sangat berharap Pemkab Mojokerto dapat memfasilitasi untuk mendapat pengakuan secara administratif.

"Mereka bukan merebut hak orang lain, bukan merebut hutan negara atau Perhutani tetapi meminta kembali hak yang diberikan oleh para leluhur," ucapnya.

Sucipto mengatakan adapun tuntutan mereka yakni adanya payung hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Perda yang kaitannya dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Sendi. Selain itu, pihaknya meminta agar eksistensi mereka di Desa adat Sendi ada pengakuan.

"Sekali lagi saya tekankan kami tidak membutuhkan bantuan pemerintah hanya butuh pengakuan dan perlidungan agar eksistensi di kawasan hukum adat diakui," ujarnya.

Masih kata Sucipto, ada tiga dusun di Desa Adat Sendi yakni Sendi, Gotekan, dan Ngepri. Sedangkan, jumlah penduduk di kawasan Sendi sekitar 668 jiwa atau 323 KK.

"Terkait status Desa Sendi masih sebagai desa adat persiapan, namun kalau administratif ikut Pacet belum ada pengakuan," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto melakukan persiapan untuk pembentukan Desa Adat Sendi. Pemkab Mojokerto berdasarkan arahan Bupati Mustofa Kamal Pasha, juga mengarahkan pada pengakuan masyarakat hukum adat Sendi.

Berita Rekomendasi

Namun, Pemprov Jatim, melakukan penolakan atas pengakuan Desa Adat Sendi pada 17 Juli 2018. Mereka berdalih dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8 bahwa pembentukan desa baru, harus minimal berpenduduk 6.000 atau 1.200 kepala keluarga (KK).

"Ada penolakan dari provinsi karena jumlah penduduk sementara kami bukan masyarakat umum tetapi hukum adat. Setidaknya, yang menjadi pedoman adalah Kemendragi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," pungkasnya. (Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Desa Adat Sendi Mojokerto, Miliki Panorama Alam Memesona, tetapi Wilayahnya Tak Diakui Pemprov Jatim

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas