Menparekraf: Retribusi Wisman ke Bali Rp150 Ribu demi Tingkatkan Kualitas Pariwisata
Menparekraf Sandiaga Uno mendukung inisiatif Pemprov Bali mengenakan retribusi 10 dolar AS kepada wisatawan asing yang berlibur ke Bali.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung penuh rencana pengenaan pungutan atau retribusi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp150.000 per kedatangan
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, dana retribusi yang terkumpul bisa digunakan untuk melestarikan budaya, tradisi, serta alam dan lingkungan Bali agar lebih berkelanjutan.
Sandi mengungkapkan kementeriannyaakan melakukan berbagai upaya sosialisasi retribusi tersebut.
Dia meminta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf yakni I Gusti Ayu Dewi Hendriyani untuk melakukan koordinasi bersama Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun.
"Tentunya akan kita apresiasi, tentunya akan membantu sosialisasi. Saya langsung menunjuk Dewi Hendriyani untuk berkoordinasi dengan Pak Kadis Bali, karena banyak pertanyaan mengenai ini," ujarnya di kantor Kemenparekraf Jakarta, Senin (4/9/2023).
"Tentunya akan secara all out menjaga narasi pariwisata di Bali akan menuju ke pariwisata berkualitas, berbudaya, bermartabat dan berkelanjutan," lanjutnya.
Di kesempatan sama, Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster menyampaikan, rencana pungutan atau biaya retribusi yang diberlakukan untuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali akan segera diterapkan.
Saat ini Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi wisman telah rampung disusun.
"Tindak lanjutnya, kami sudah membuat peraturan daerah provinsi Bali sebagai amanat Undang-Undang (UU Nomor 15 Tahun 2023) bagi perlindungan kebudayaan dan alam Bali," ungkap Koster yang hadir secara daring.
Baca juga: Wisatawan Asing ke Bali Dipungut Rp 150 Ribu, Gubernur Bali Minta Menparekraf Segera Sosialisasi
Pungutan wisman ke Bali sebesar 10 dolar AS akan berlaku di semua pintu masuk wisman ke Bali, baik dari jalur darat, laut (penyeberangan) maupun udara.
"Peraturan ini telah diatur kewajiban bagi wisatawan asing yang berwisata melalui udara, laut, dan darat dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 per orang," ucap Koster.
Dia mendorong Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi (Kemenparekraf) dapat segera melakukan sosialisasi agar nantinya aturan tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan.
Baca juga: Candi Borobudur Ditargetkan Sumbang 2 Juta Wisman dan Devisa Pariwisata Sebesar Rp 30 Triliun
"Kami sangat memohon kepada Bapak Menteri berkenan membantu sosialisasi dari peraturan daerah melalui berbagai metode, yang memungkinkan berlaku agar Bali pariwisatanya terjaga dengan baik, dan sekaligus ke depan memiliki daya saing yang lebih kuat lagi," ujarnya.