Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kebebasan Pers dalam Ancaman
Padahal keberadaan lembaga Dewan Pers merupakan amanah dari UU No. 40/1999 Tentang Pers.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Moch. Ainul Yaqin
Koord. Bidang Sipil Politik Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia
Penetapan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang diduga melakukan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP, merupakan ancaman yang serius bagi kebebasan pers di Indonesia.
Penetapan tersangka tersebut berawal dari pemuatan kartun yang mengkritik Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di The Jakarta Post.
Dalam persitiwa ini, YLBHI memandang bahwa Polda Metro Jaya terkesan lebih mengikuti kemauan kelompok-kelompok yang cenderung memaksakan kehendaknya.
Sebagaian besar Rakyat Indonesia dengan tegas menolak paham ISIS, karena dalam praktek kehidupan beragamanya selalu menggunakan kekerasan bahkan pembunuhan dan tidak menghormati perbedaan.
Atas paham ISIS yang demikian, sehingga tokoh-tokoh agama menolak paham ISIS, begitu juga pemerintah Indonesia secara tegas melarang penyebaran paham ISIS, karena bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan keberagaman Indonesia.
Dengan demikian menjadi sesuatu yang kontradiktif, jika The Jakarta Post memuat karikatur tentang ISIS justru di pidanakan dan dianggap melakukan penistaan agama oleh pihak Polda Metro Jaya.
Tentunya pemidanaan tersebut menunjukkan adanya ke-sesatan berpikir dalam tahapan proses pemidanaannya.
Selanjutnya jika dilihat dari sisi etika jurnalistik, mestinya hal terkait kartun tersebut diatas tidak masuk dalam ranah kepolisian, karena hal tersebut sudah ditangani oleh Dewan Pers.
Sehingga terlihat dalam peristiwa ini pihak kepolisian kurang menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewan Pers.
Padahal keberadaan lembaga Dewan Pers merupakan amanah dari UU No. 40/1999 Tentang Pers.
Atas hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya harus segera mengevaluasi penetapan tersangka terhadap Pemred The Jakarta Post dan segera menghentikan proses pemidanaannya.
Karena jika prosesnya berlanjut, maka hal ini menjadi ancaman yang serius bagi kebebasan pers di Indonesia.
Jakarta, 14 Desember 2014