Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kapolri Harus Jelaskan Status Hukum Tersangka Sutiyoso dalam Kasus 27 Juli

Kapolri harus menjelaskan posisi Berkas Perkara Tersangka Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO pada Tim Tetap Penyidik Koneksitas Kasus 27 Juli.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolri Harus Jelaskan Status Hukum Tersangka Sutiyoso dalam Kasus 27 Juli
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Sutiyoso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang fit and proprer test/uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi I DPR-RI terhadap Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, sebagai Calon Kepala BIN, maka KAPOLRI harus menjelaskan posisi Berkas Perkara a/n. Tersangka Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO pada TIM TETAP PENYIDIK KONEKSITAS KASUS 27 JULI-BARESKRIM POLRI, tentang sampai sejauh mana penanganannya.

Penjelasan ini sangat penting demi kepentingan umum terlebih-lebih untuk kepentingan fit and proper test di Komisi I DPR-RI, agar Presiden Jokowi tidak membeli kucing dalam karung. Karena itu maka baik diminta maupun tidak, KAPOLRI harus menjelaskan ke DPRI-RI dan juga kepada PRESIDEN JOKOWI, perihal status hukum dan pasal-pasal sangkaan yang ditujukan kepada Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO dan sejumlah pelaku lainnya dalam KASUS 27 JULI.

Jika KAPOLRI tidak menjelaskan tentang status hukum Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO dan sangkaan pasal pidana apa saja yang disangkakan kepadanya, maka dalam rangka fit and proper test, Komisi I DPR-RI harus meminta klarifikasi secara resmi dari BARESKRIM POLRI, guna mendapatkan penjelasan yang obyektif tentang status hukum dan pasal sangkaan yang disangkakan kepada Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO dkk dalam KASUS 27 JULI.

Dalam dokumen hasil Penyidikan TIM TETAP PENYIDIK KONEKSITAS, yang saat ini sudah disampaikan kepada Komisi I DPR, disitu disebutkan bahwa para tersangka KASUS 27 JULI, baik pihak militer maupun sipil dikenakan pasal sangkaan melanggar pasal 170, 351, 187, 406 jo pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 (lima) tahun bahkan ada yang sampai maksimun seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam KASUS 27 JULI para pelaku dari unsur sipil (Drs Soerjadi dkk) pernah ditahan oleh BERSKRIM POLRI, sementara pelaku dari unsur militer belum ada satupun yang ditahan hingga saat ini, meskipun pasal sangkaan pidananya diancam dengan pdana penjara diatas 5 tahun, sementara penyidikannya sudah berjalan 19 tahun tidak kunjung diselesaikan.

Dalam rangka pencalonan Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO, sebagai Kepala BIN, maka KAPOLRI harus menjadikan momentun pencalonan Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO, sebagai awal membuka kembali proses penyerahan Berkas Perkara atas nama Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO dkk, ke pihak JAKSA PENUNTUT UMUM untuk disiapkan penuntutannya, guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas sangkaan melakukan tindak pidana penyerbuan, pengursakan, pembakaran, penganiayaan yang terjadi pada tanggal 27 Juli 1996 di Kantor PDI Pro. MEGAWATI di Jln. Diponegoro No. 58, Jakarta Pusat.

Sikap pro aktif dari pimpinan POLRI merespons desakan publik dan harapan MEGAWATI SOEKARNOPUTRI agar KASUS 27 JULI segera dituntaskan proses hukumnya, juga akan sangat berguna bagi Presiden JOKOWI dalam memilih dan menempatkan seseorang dalam jabatan strategis negara, agar tidak ada satupun orang berstatus Tersangka kasus pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun bahkan ada yang sampai 20 tahun penjara, ikut duduk di dalam Pemerintahaan JOKOWI.
Jika ini yang terjadi maka Presiden Jokowi bisa dituduh telah melanggar UUD'45 khususnya prinsip negara hukum (ada diskriminasi, kesewenang-wenangan, tidak adanya peradilan yang bebas dll), visi Nawacita dan rasa keadilan publik.

TPDI sudah mengirim surat resmi kepada Presiden, Komisi I DPR-RI dan KOMNAS HAM melaporkan tentang status Tersangka Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO, dengan permintaan agar pencalonan Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO dibatalkan dan proses hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana harus didahulukan daripada mengangkat Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO sebagai Kepala BIN.

Ingat KASUS 27 JULI adalah hasil kerja operasi Intelijen dan Kodan Jaya pada era Orde Baru, apakah peristiwa yang sama akan diulang, saat Partai Politik masih ramai dengan konflik dualisme kepengurusan sepertihalnya  dahulu pada tahun 1996 dialami oleh Partai PDI Pro SOERJADI dan PDI Pro. MEGAWATI yang berakhir dengan KASUS 27 JULI.

Penanganan KASUS 27 JULI hingga saat ini masih menjadi hutang negara Cq. POLRI dan hutang PDIP terhadap rakyat karena tergadaikan oleh kepentingan politik pragmatis MEGAWATI SOEKARNOPUTRI dkk dan PDIP.

Penulis: PETRUS SELESTINUS Koordinator TPDI

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas