Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Ditutupnya Kasus BLBI dan Bank Century oleh KPK Bukti Negara Kalah dengan Koruptor
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai dengan ditutupnya dua kasus korupsi, yaitu korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Ce
Ditulis oleh : Nasir Djamil
TRIBUNNERS - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai dengan ditutupnya dua kasus korupsi, yaitu korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century, oleh KPK adalah bukti bahwa negara kalah dengan koruptor.
"Saya cukup terkejut kenapa KPK yang mempunyai kewenangan sebesar itu tidak mampu mengusut BLBI dan Century, yang banyak merugikan keuangan negara,” jelas Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Diketahui, KPK baru saja menutup perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2002.
Audit BPK menegaskan negara mengalami kerugian sebesar Rp 138,4 triliun atau 95,878 persen dari total dana BLBI yang dikucurkan pada posisi per tanggal 29 Januari 1999.
Selain itu, KPK juga menutup kasus Bank Century pada dua hal, yaitu kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dengan total kerugian negara sebesar RP 689 miliar, dan penetapan century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,762 triliun.
"Jadi, menutup kasus itu sebenarnya menunjukkan bahwa KPK kalah dengan koruptor," ujar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Aceh ini.
Oleh karena itu, Komisi III, tegas Nasir akan segera memanggil KPK untuk memertanyakan apa dasar hukum (legal standing) KPK mengambil langkah seperti itu, sehingga memang dinilai patut dan layak untuk menutup kasus tersebut.
“Jangan sampai kemudian KPK itu tumpul untuk hal-hal yang besar tapi tajam yang kecil,” papar Nasir.
Sejauh ini, KPK beralasan bahwa tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka kasus BLBI.
Sedangkan untuk Kasus Bank Century, KPK beralasan belum memiliki temuan baru (novum) untuk dilanjutkan, pascavonis 15 tahun penjara bagi Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.