Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pilkada Bersendi Pancasila
Secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Editor: Hasanudin Aco
Rumusan butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Ir.Soekarno ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalan Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berdasarkan sejarah, ada 3 rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila,yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pasa pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai dasar negara dikarenakan Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa diantara tokoh perumus Pancasila itu ialah Mr. M Yamin, Prof. Mr Soepomo, dan Ir. Soekarno dapat mengemukakan mengapa Pancasila itu sebagai dasar yang paling cocok bagi bangsa selain sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu :
1. Secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
2. Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.
3. Sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Insonesia yang bertuhan dan beragama.
Landasan Hukum Falsafah Pancasila :
a. Pembukaan UUD 1945, Pancasila terdapat dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
b. Batang tubuh UUD 1945.
c. Ketetapan MPR :
TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966, bahwa Pembukaan UUD45 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi.
TAP MPRS NO. XXV/MPRS/1966 , bahwa faham atau ajaran komunis/ marxisme leminisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila.
TAP MPR NO.1/MPR/1973, bahwa salah satu syarat yang harus dipahami oleh calon Presiden, Wakil Presiden, ialah : setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Pancasila dan UUD 1945.
TAP MPR NO.1/MPR/1978, Pasal 115 dari TAP MPR ini dengan tegas menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan serius akan melaksanakan secara murni dan konsekuen.
TAP MPR NO. II/MPR/1978, menegaskan bahwa Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD1945 merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima sila.
Latar belakang munculnya istilah Pancasila dapat dikatakan bahwa tanggal 1 Juni 1945 itulah kata Pancasila lahir pertama kali sebagai gagasan dan ide yang disampaikan oleh Ir.Soekarno, sedangkan tanggal 18 Agustus 1945 merupakan tanggal disahkan Pancasila sebagai dasar negara.
1 Oktober sebagai hari Keasaktian Pancasila. Peringatan hari Kesaktian Pancasila mesti tetap diperingati untuk mengingatkan bahwa telah terjadi tragedi besar yang menimpa bangsa Indonesia dengan dibunuhnya jenderal-jenderal terbaik putera bangsa Indonesia oleh gerakan 30 September. PKI saat itu yang berimbas pada terjadinya kekacauan negara dan menimbulkan masalah pada waktu berikutnya yang menimpa negara dan bangsa hingga saat ini.
Isu PKI dan Komunisme kembali ramai dibicarakan, seiring dengan adanya wacana untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi terkait peristiwa Genosida 1965-1966 saat gerakan penumpasan PKI.
Dengan dibangkitkannya isu komunisme tersebut merupakan suatu upaya untuk memprovokasi dan mengadu domba kita semua yang bertujuan agar rakyat Indonesia pecah dan saling bunuh seperti dimasa lalu. Oleh karena itu kewaspadaan harus tetap ditingkatkan jangan sampai terpecah dan saling bunuh seperti zaman G.30S/PKI. Dengan masih diberlakukannya TAP MPRS NO.25 Tahun 1966 tentang larangan PKI, maka harus dijadikan pegangan bagi kita semua.
Sebagai refleksi hari kesaktian Pancasila 1 Oktober 2016 dapat dijadikan momentum untuk semua calon gubernur- wagub Bupati-Wakil Bupati serta Walikota -wakil Walikota untuk kembali menjadikan nilai nilai Pancasila dalam perjuangan kepemimpinan baik ketika memenangkan kontestasi maupun ketika tereleminasi sehingga iklim kondusif tercipta dengan keterpanggilan semua pihak.
Pancasila menghendaki kompetensi yang baik termasuk akhlak yang baik sehingga hajat demokrasi pilkada akan diisi oleh orang orang yang telah menyiapkan diri dengan baik. Pancasila menghendaki calon pemimpin memberi semua atau melayani empati manusiawi bangun ekonomi rakyat intensif setiap elemen merasa usaha adil.
Karena muara perwujudan Pancasila adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila menghendaki tatanan yang memberi peluang kontestasi berjalan demokratis . Jika pencermatan aktual merefleksikan persaingan antara kinerja dengan personalitas mengingat rivalitas klasik petahana dengan penantang , sesungguhnya Pancasila menghendaki batas kewajaran antara Kompetensi Kinerja dan Konspirasi . Semoga ajang pilkada dapat menghadirkan partisipasi warga independen nilai atau win dalam menentukan sosok yang pantas dipilih sebagai pemimpinnya.