Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Langkah Pembentukan BUMDes Berpayung Hukum Sudah Tepat

Berbagai langkah kini telah dilakukan, terutama dalam pembentukan Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) dengan payung hukum yang pasti.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Langkah Pembentukan BUMDes Berpayung Hukum Sudah Tepat
TRIBUN/HO
Presiden RI Joko Widodo (tiga kanan) bersama Bupati Mesuji Hamami (kiri), Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo (dua kiri), Menteri BUMN RI Rini Soemarno (tiga kiri), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (dua kanan), dan Direktur Utama BNI Achmad Baiquni (kanan) memijit tombol tanda diluncurkannya Program Pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (PRUKADES) di Kawasan Transmigrasi Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung, Minggu (21/1/2018). Pemerintah menunjukan komitmennya untuk mewujudkan korporatisasi petani dengan menggandeng Bank BNI dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNERS - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus memacu program penyatu paduan potensi ekonomi kreatif pedesaan.

Berbagai langkah kini telah dilakukan, terutama dalam pembentukan Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) dengan payung hukum yang pasti.

Ketua Tim Penasehat Menteri Desa PDTT, Prof. Dr. Haryono Suyono, menilai langkah percepatan pemberdayaan berbagai potensi ekonomi desa yang sedang dilakukan Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo, sudah sangat tepat.

Menurutnya, saat ini memang sudah waktunya kelompok-kelompok ekonomi kreatif di desa itu disatupadukan agar bisa menjadi embrio suatu bentuk BUMDes yang berpayung hukum.

“Karena pengalaman yang panjang dari berbagai usaha mikro milik PKK atau usaha yang sama yang telah dikembangkan oleh kelompok Posdaya di daerah-daerah yang bisa menjadi awal dari usaha yang teratur, maka bentuk BUMDes di desa-desa juga bisa dibantu menjadi bentuk yang bervariasi,” jelas mantan menteri di era Orde Baru ini, kemarin.

Dalam keterangan yang diterima, Haryono mencontohkan, di daerah pertanian akan terbentuk BUMDes bidang pertanian yang secara luas bergerak dalam bidang pertanian modern atau kegiatan yang ada sangkut paut dengan manusia modern di daerah perkotaan.

Bisa juga memperbaiki usaha yang sudah ada sehingga bisa menjadi model baru yang harusberkembang secara professional, luas cakupannya dan memiliki usaha yang berkelanjutan.

Berita Rekomendasi

Apabila rencana pemerintah memberi perhatian besar pada BUMDes berhasil, lanjut Haryono, maka beberapa kegiatan kementerian dan lembaga pemerintah di masa lalu yang sudah berkembang maju tersebut bisa bersatu dengan kelompok BUMDes di desa.

“Atau bahkan bersama BUMDes lintas desa yang memiliki cakupan luas dan berbentuk badan usaha dengan skala besar akan jauh lebih menguntungkan daripada dalam bentuk kelompok kecil-kecilan semata,” tandasnya.

Karena itu, mantan menteri era Orde Baru tersebut menyarakan agar Kepala Desa memberi perhatian terhadap kelompok di tingkatdesanya. Tak hanya itu, Kades juga sebisa mungkin merangkul kelompok-kelompok kecil untuk menjadi kelompok lebih besar, sehingga dalam perkembangannya bias menjadi BUMDes bersama.

“Kelompok BUMDes bersama antar Desa akan menjadi Prukades skala besar dengan suntikan modal dan kapasitas yang dipadukan keikutsertaan pihak swasta secara besar-besaran. Karena usaha yang dikembangkan oleh ibu-ibu PKK atau oleh anggota,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi, Eko Putro Sandjojo memastikan bahwa Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) akan memiliki payung hukum untuk membentuk unit-unit usaha.

Hal tersebut disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/2).

Menurutnya, BUMDes juga bisa bekerjasama dengan koperasi, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan perusahaan swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

Dalam waktu dekat, menurut Eko, informasi tersebut akan segera disosialisasikan kepada BUMDes di seluruh desa untuk menjawab kegelisahan pengurus BUMDes.

Ia mengakui, beberapa BUMDes selama ini memiliki kesulitan membentuk unit usaha karena dianggap tidak berbadan hukum.”Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat,” ujarnya. (*)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas