Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Langkah Pembentukan BUMDes Berpayung Hukum Sudah Tepat
Berbagai langkah kini telah dilakukan, terutama dalam pembentukan Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) dengan payung hukum yang pasti.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus memacu program penyatu paduan potensi ekonomi kreatif pedesaan.
Berbagai langkah kini telah dilakukan, terutama dalam pembentukan Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) dengan payung hukum yang pasti.
Ketua Tim Penasehat Menteri Desa PDTT, Prof. Dr. Haryono Suyono, menilai langkah percepatan pemberdayaan berbagai potensi ekonomi desa yang sedang dilakukan Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo, sudah sangat tepat.
Menurutnya, saat ini memang sudah waktunya kelompok-kelompok ekonomi kreatif di desa itu disatupadukan agar bisa menjadi embrio suatu bentuk BUMDes yang berpayung hukum.
“Karena pengalaman yang panjang dari berbagai usaha mikro milik PKK atau usaha yang sama yang telah dikembangkan oleh kelompok Posdaya di daerah-daerah yang bisa menjadi awal dari usaha yang teratur, maka bentuk BUMDes di desa-desa juga bisa dibantu menjadi bentuk yang bervariasi,” jelas mantan menteri di era Orde Baru ini, kemarin.
Dalam keterangan yang diterima, Haryono mencontohkan, di daerah pertanian akan terbentuk BUMDes bidang pertanian yang secara luas bergerak dalam bidang pertanian modern atau kegiatan yang ada sangkut paut dengan manusia modern di daerah perkotaan.
Bisa juga memperbaiki usaha yang sudah ada sehingga bisa menjadi model baru yang harusberkembang secara professional, luas cakupannya dan memiliki usaha yang berkelanjutan.
Apabila rencana pemerintah memberi perhatian besar pada BUMDes berhasil, lanjut Haryono, maka beberapa kegiatan kementerian dan lembaga pemerintah di masa lalu yang sudah berkembang maju tersebut bisa bersatu dengan kelompok BUMDes di desa.
“Atau bahkan bersama BUMDes lintas desa yang memiliki cakupan luas dan berbentuk badan usaha dengan skala besar akan jauh lebih menguntungkan daripada dalam bentuk kelompok kecil-kecilan semata,” tandasnya.
Karena itu, mantan menteri era Orde Baru tersebut menyarakan agar Kepala Desa memberi perhatian terhadap kelompok di tingkatdesanya. Tak hanya itu, Kades juga sebisa mungkin merangkul kelompok-kelompok kecil untuk menjadi kelompok lebih besar, sehingga dalam perkembangannya bias menjadi BUMDes bersama.
“Kelompok BUMDes bersama antar Desa akan menjadi Prukades skala besar dengan suntikan modal dan kapasitas yang dipadukan keikutsertaan pihak swasta secara besar-besaran. Karena usaha yang dikembangkan oleh ibu-ibu PKK atau oleh anggota,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi, Eko Putro Sandjojo memastikan bahwa Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) akan memiliki payung hukum untuk membentuk unit-unit usaha.
Hal tersebut disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/2).
Menurutnya, BUMDes juga bisa bekerjasama dengan koperasi, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan perusahaan swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Dalam waktu dekat, menurut Eko, informasi tersebut akan segera disosialisasikan kepada BUMDes di seluruh desa untuk menjawab kegelisahan pengurus BUMDes.
Ia mengakui, beberapa BUMDes selama ini memiliki kesulitan membentuk unit usaha karena dianggap tidak berbadan hukum.”Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat,” ujarnya. (*)