Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Blog Tribunners

Komitmen Mewujudkan Kualitas Demokrasi bagi Kesejahteraan Rakyat

Sementara, terminologi bermartabat, bagi saya mengandung makna akhlak yang mulia, konsisten, kredibel dan akuntabel.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Komitmen Mewujudkan Kualitas Demokrasi bagi Kesejahteraan Rakyat
Dokumen Pribadi
Anis Suhartini, Komisioner KPU Kabupaten Malang, alumnus Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur 

Oleh Anis Suhartini *)

SAYA menempatkan tiga kata, yakni 'mengabdi', 'demokratis', dan 'bermartabat' sebagai terminologi dasar dalam konteks berkorelasi dengan kepentingan manusia yang memiliki tujuan mulia: memberikan manfaat bagi sebanyak-banyaknya manusia.

Saya meyakini terminologi 'mengabdi' merupakan ketulusan bertindak melakukan sesuatu secara tulus dan ikhlas. Terminologi 'demokratis', bagi saya mengandung makna harkat martabat khalayak (rakyat) yang terhormat dan dijunjung tinggi.

Sementara, terminologi 'bermartabat', bagi saya mengandung makna akhlak yang mulia, konsisten, kredibel dan akuntabel.

Dalam ketidaksempurnaan manusia berjender perempuan, sejujurnya saya berkomitmen untuk mengabdikan diri pada kepentingan rakyat.

Obsesi saya, pengabdian yang bermanfaat positif bagi sebanyak-banyaknya manusia. Dalam tataran kehidupan di negara demokratis, saya ingin pula berbuat nyata dengan berkontribusi dalam pelbagai hal untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Saya berharap, obsesi mengabdi pada peningkatan kualitas kehidupan demokratis bisa bermuara pada terwujudnya kehidupan yang bermartabat.

Berita Rekomendasi

Maknanya, suatu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang memuliakan akhlak. Berperilaku konsisten pada norma dan kaidah hukum positif yang telah disepakati bersama (konsensus).

Kecurangan Pemilu

Saya berpandangan, kecurangan atau manipulasi dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) merupakan pengkhianatan terhadap marwah demokrasi.

Pasalnya, perbuatan atau tindakan tersebut bertentangan dengan hakikat kedaulatan rakyat. Makna suara mayoritas rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei), telah dinistakan.

Bagi saya, Pemilu seharusnya dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, benar, dan memegang teguh asas pemilu meliputi: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber Jurdil).

Selain itu, pemilu juga harus terhindar dari segala macam modus operandi kecurangan, manipulasi dan pelanggaran. Sehingga dengan demikian pemilu bisa mencerminkan proses demokrasi yang baik dan bermartabat.

Dalam konteks pelaksanaan pemilu, tidak boleh ada kecurangan dalam bentuk atau modus operandi apapun. Tidak pandang bulu siapa pun pelakunya, serta dengan dalih apa pun.

Peraturan yang terkait dengan pemilu harus ditegakkan dan dilaksanakan tanpa reserve (tanpa syarat pengecualian apa pun).

Semua pihak yang melakukan pelanggaran, kecurangan atau manipulasi, harus ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan bobot kesalahannya berdasar ketentuan perundang-undangan dan/atau peraturan yang berlaku.

Hal yang dijadikan pegangan bila harus memutuskan sesuatu (masalah) adalah landasan hukum hukum yang jelas dan benar.

Jaga Marwah Penyelenggara Pemilu

Dalam tataran empirik pelaksanaan peraturan, memang terkadang ada situasi dan kondisi dimana peraturan yang ada belum jelas mengatur.

Jika hal tersebut terjadi, maka harus melakukan kajian atas peraturan KPU sampai pada batas memang sudah tidak ada lagi aturan yang mendekati pada kondisi persoalan tersebut yang bisa dijadikan dasar hukum.

Langkah berikutnya, hasil kajian tersebut dalam rapat pleno komisioner KPU, selanjutnya diteruskan ke langkah konsultasi dengan KPU RI sebagai pembuat peraturan dengan sepengetahuan KPU provinsi.

Tahapan tersebut harus dilakukan mengingat KPU RI merupakan pihak regulator, sedangkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagai pengguna sekaligus pelaksana regulasi.

Pemangku kebijakan di Indonesia harus diisi oleh orang yang pantas dan layak, berjuang untuk rakyat sehingga cita-cita bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa tercapai.

Demikian pula dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu harus diisi oleh orang yang baik pula, mempunyai integritas tinggi dengan tetap tunduk dan patuh kepada peraturan yang ada dan berani menolak pengaruh serta intervensi negatif yang bisa merusak nilai-nilai demokrasi dalam pemilu. ***

Anis Suhartini adalah Komisioner KPU Kabupaten Malang, alumnus Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas