Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Polemik Revisi UU Ketenagakerjaan

Sejak bergulirnya reformasi hingga kini marak aksi demonstrasi pekerja/buruh dengan serikat pekerjanya, baik dalam skala kecil maupun besar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polemik Revisi UU Ketenagakerjaan
Ist/Tribunnews.com
Dr Anwar Budiman. 

Keempat, “Keadilan berdasarkan Kerakyatan”, bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan terhadap negara ini, maka sudah semestinya keadilan yang dibuat oleh negara harus berlandaskan kehendak rakyat dan benar-benar hidup dan dirasakan oleh seluruh rakyat.

Kelima, “Keadilan Sosial”, bahwa bumi pertiwi ini disediakan oleh Tuhan untuk manusia Indonesia. Kemudian untuk tertib hukum dalam pengelolaan isi bumi ini maka terjadilah kontrak sosial, di mana rakyat membentuk suatu negara dan mempercayakan penegelolaannya kepada negara yang kemudian hasil kelolaan tersebut harus dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan yang adil dan merata, sehingga keadilan sosial merupakan keadilan yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan dapat mengurangi kesenjangan kehidupan.

Jika merenungi secara mendalam keadilan Pancasila tersebut, maka sudah semestinya negara melakukan perlindungan hukum kepada warga negaranya agar tercipta keadilan, sehingga kesenjangan tidak terlalu besar antar-warga negara. Untuk mengurangi kesenjangan tersebut maka sudah semestinya negara dan rakyat bersatu padu saling gotong-royong dalam mewujudkannya.

Kembali pada rencana revisi UU No 13/2003, di sini perlu keseriusan negara dalam meberikan keadilan dan perlindungan kepada pekerja dan juga pengusaha, termasuk seluruh rakyat Indonesia. Kita ketahui bahwa kemampuan hidup layak, khususnya pekerja swasta setelah masa kerja/pensiun, yang dihadapi sungguh masih jauh dari harapan.

Oleh karena itu perlu adanya campur tangan pemerintah agar mereka dapat melanjutkan sisa hidupnya setelah masa kerja, dengan kehidupan yang normal dan layak.

Kita sadari bahwa UU No 13/2003 kenyataannya belum sepenuh hati memberikan perlindungan kepada pekerja, sehingga sudah saatnya UU tersebut direvisi. Namun perubahan tersebut sejatinya harus memberikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja, pengusaha, dan seluruh rakyat sesuai dengan keadilan Pancasila.

Terakhir, asas kebebasan berkontrak sebagai landasan suatu perjanjian telah diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 dan UU No 13/2003 Pasal 52. Tapi apa yang terjadi dengan asas kebebasan berkontrak?

BERITA TERKAIT

Akibat diberlakukannya asas tersebut ternyata tidak sedikit perjanjian yang ada terlampau dipaksakan atas kehendak mereka yang lebih kuat, sehingga tidak terjadi keseimbanagan.

Untuk itu saya menganjurkan agar asas kebebasan berkontrak yang selama ini menjadi landasan suatu perjanjian disempurnakan dengan asas gotong-royong sebagai landasan suatu perjanjian, di mana asas gotong-royong ini dijiwai nilai-nilai keadilan Pancasila, dan di sisi lain tetap perlu campur tangan negara untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak pekerja dan pengusaha secara seimbang.

Dr Anwar Budiman SE, SH, MM, MH: Advokat/Praktisi Hukum, Praktisi Hubungan Industrial, Praktisi Human Resources, dan Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas