Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Karpet Merah Buat Koruptor
Mungkin hanya di Indonesia koruptor diperlakukan istimewa hingga diberi karpet merah.
Editor: Hasanudin Aco
Ada sekitar 400 kepala daerah dan mantan kepala daerah yang terlibat korupsi. Sekitar 110 anggota dan mantan anggota DPR RI dan DPD RI ditangkap KPK. Lebih dari 3.600 anggota dan mantan anggota DPRD terlibat korupsi.
Ada yang menyarankan agar publik mengajukan gugatan judicial review atau uji materi ke pihak yudikatif, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan DPR.
Begitu pun terhadap revisi UU Pemasyarakatan dan KUHP bila nanti jadi tiba-tiba disahkan setelah sempat ditunda karena ada demo mahasiswa.
Tapi, tampaknya publik terlanjur apriori bahwa yudikatif pun akan berada dalam satu barisan dengan legislatif dan eksekutif. Pasalnya, yudikatif pun selama ini tak luput dari bidikan KPK sebagaimana legislatif dan eksekutif.
Tercatat misalnya, Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK terkena OTT KPK, dan kini sedang menjalani vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan.
Patrialis Akbar saat menjadi Hakim Konstitusi di MK pun terkena OTT KPK dan kini pun sedang manjalani masa hukuman 7 tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Jadi, yudikatif pun berkepentingan atas karpet merah bagi koruptor, sehingga bila ada yang mengajukan judicial review atas revisi UU KPK, kemungkinan besar akan ditolak.
Sudah galibnya yudikatif berada dalam satu barisan dengan legislatif dan eksekutif.
Dr. Drs. H. Sumaryoto Padmodiningrat, M.M.: Mantan Anggota DPR RI/Chief Executive Officer (CEO) Konsultan dan Survei Indonesia (KSI), Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.