Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Salah Kaprah Penggunaan Bahasa Indonesia pada Merk Dagang
Penggunaan Bahasa Indonesia pada merek dagang dapat menimbulkan kekacauan dalam pengaturan merek dagang di Indonesia
Editor: Eko Sutriyanto
Sebagai contoh, merek-merek terkenal seperti Adidas, BMW, IKEA, H&M, BMW, dan KFC merupakansingkatan dari nama pemilik atau singkatan dari deskripsi produknya. Merek dagang terkenal asal Indonesia, seperti Wardah, Indomie, J.Co, Buccheri, GO-JEK pun bukanlah merek yang berasal dari kosakata Bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Aturan wajib Bahasa Indonesia bagi merek dagang yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia akan tidak sesuai dengan perkembangan penggunaan merek yang berfungsi sebagai pembeda antara barang dan atau jasa yang satu dengan yang lainnya.
UU dan Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia telah salah kaprah dalam mengatur hal-hal yang terkait dengan merek dagang, khususnya merek dagang yang dimiliki warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
Untuk itu, asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam hal ini yang harusnya diterapkan. Asas ini merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Selain itu, aturan mengenai merek dagang wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam Pasal 36 UU 24/2009 dapat di ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
*) Pengamat Hukum Kekayaan Intelektual – Director Inke Maris & Associate