Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KH Imam Jazuli Wacanakan Kementerian Pesantren Dalam Kabinet Jokowi-Ma’ruf
Radikalisme dan fundamentalisme Islam semacam ini hanya bisa dihadapi oleh kaum santri dan tradisi pesantren.
Editor: Husein Sanusi
Sebesar apapun negara asing mensuplai dana dan seberapa tangguh mereka berusaha mengekspor paham radikal, tentu dan pasti negara akan selalu memiliki jalan keluarnya. Masyarakat pesantren akan turun serentak, mengorbankan jiwa dan raga demi NKRI dan Pancasila
Pada level pragmatis, hadirnya Kementerian Pesantren bisa menjadi perpanjangan tangan Undang-undang Pesantren yang baru diresmikan.
Namun, penerjemahan pasal demi pasal dalam UU tersebut tidak boleh didominasi oleh interes pragmatis, yang hanya menaruh perhatian pada aspek-aspek “struktur” pondok pesantren. Aspek-aspek “supra struktur” pondok pesantren, berupa nilai-nilai idealisme pesantren, harus jadi target utama.
Terkait nilai-nilai idealisme pesantren yang lebih luas inilah, Kementerian Pesantren dapat menjadi representasi pemerintah yang paling otoritatif dalam menerjemahkan pasa demi pasal dalam undang-undang pesantren tersebut.
Sehingga, di sisi lain, melalui Kementerian Pesantren ini pula, publik luas menemukan pelabuhan mereka untuk menurunkan jangkar kepentingannya.
*penulis adalah alumni Universitas Al-Azhar, Mesir; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Periode 2010-2015.