Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Omnibus Law Tak Dikenal dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia

Hierarki perundang-undangan sebagaimana disebut dalam UU No 15/2019 tak ada yang namanya omnibus law.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Omnibus Law Tak Dikenal dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia
Ist for tribunnews.com
Dr Tengku Murhpi Nusmir SH MH. 

Kita berharap MK akan menganulir omnibus law yang diinisiasi pemerintah itu dan kelak mungkin akan disahkan DPR RI, karena mengangkangi UUD 1945 dan UU No 15 Tahun 2019.

Dalam waktu dekat, PPHI juga akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani agar menghentikan pembahasan omnibus law itu karena mengangkangi konstitusi dan UU No 15/2019.

Namun melihat gelagatnya dan juga peta politik di DPR RI, tampaknya nyaris mustahil eksekutif dan legislatif membatalkan pembahasan omnibus law tersebut.

Sebab itu, judicial review ke MK tampaknya merupakan langkah yang paling tepat.

Tekanan Publik

Bila kemudian ada tekanan publik untuk menolak omnibus law RUU Cilaka, itu wajar-wajar saja. Pemerintah dan DPR RI tak perlu galau.

Seperti kita tahu, puluhan ribu buruh akan turun ke jalan di Senayan, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Mereka menolak RUU Cilaka yang secara substansial akan banyak merugikan kaum buruh.

Apalagi, penyusunan RUU Cilaka ini tidak taat pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Omnibus law RUU Cilaka juga berpotensi melanggar hak warga negara, khususnya buruh dan keluarganya yang dijamin konstitusi, yakni Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

Dalam RUU Cilaka, sejumlah pasal yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh, yang selama ini dijamin UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan dikurangi atau dihapus, di antaranya upah minimum, fleksibilitas hubungan kerja, dan pesangon.

* Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH: Praktisi Hukum, Tinggal di Jakarta.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas