Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Peran K3 dan Program Padat Karya dalam Perlindungan Usaha serta Pemulihan Ekonomi Nasional
ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam mengantisipasi perlindungan terhadap usaha dan membantu pemulihan keadaan ekonomi Indonesia.
Editor: Johnson Simanjuntak
Oleh: Hery Sudarmanto*
TRIBUNNEWS.COM - Tanpa terasa pandemi Covid-19 di Indonesia telah berjalan selama kurang lebih 5 bulan. Sejak “pasien nol” ditemukan pertama kali di Depok, Jawa Barat pada pertengahan Maret, hingga saat Indonesia terus mencatat rekor harian untuk di beberapa provinsi.
Berbagai usaha pencegahan telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga masifnya rapid test dan PCR test di berbagai tempat.
Namun, upaya pencegahan yang dilakukan tetap belum bisa mencegah munculnya klaster-klaster penyebaran baru sehingga mengganggu dunia usaha dan ekonomi Indonesia.
Menghadapi situasi ini, ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam mengantisipasi perlindungan terhadap usaha dan membantu pemulihan keadaan ekonomi Indonesia.
Yang pertama adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dunia usaha khususnya industri padat karya.
Kedua, menciptakan program-program padat karya yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga menciptakan lapangan pekerjaan.
Ketiga, menciptakan kebijakan-kebijakan yang mendukung kedua program di atas sehingga dapat dijalankan secara maksimal.
Kasus terpaparnya ratusan karyawan di sebuah pabrik elektronik di Bekasi beberapa waktu lalu, adalah salah satu contoh pentingnya peran pengusaha dalam menjalankan pedoman K3.
Pedoman K3 yang dirumuskan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 perlu untuk disosialisasikan, dilatih dan dilaksanakan sehingga dapat terwujudnya dunia industri yang produktif serta aman dari penyebaran Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu telah menghimbau agar setiap perusahaan menyiapkan satuan tugas yang secara khusus mengawasi pelaksanaan K3 di tempat kerja mereka dan mendorong para pengusaha untuk menerapkan Gerakan Pekerja Sehat di lingkungan pekerjaan.
Gerakan Pekerja Sehat adalah perluasan dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di sektor ketenagakerjaan.
Di Indonesia, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Sebagai penjabaran dan kelengkapan dari Undang–Undang tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelenggaraan K3.