Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Peran K3 dan Program Padat Karya dalam Perlindungan Usaha serta Pemulihan Ekonomi Nasional
ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam mengantisipasi perlindungan terhadap usaha dan membantu pemulihan keadaan ekonomi Indonesia.
Editor: Johnson Simanjuntak
Oleh: Hery Sudarmanto*
TRIBUNNEWS.COM - Tanpa terasa pandemi Covid-19 di Indonesia telah berjalan selama kurang lebih 5 bulan. Sejak “pasien nol” ditemukan pertama kali di Depok, Jawa Barat pada pertengahan Maret, hingga saat Indonesia terus mencatat rekor harian untuk di beberapa provinsi.
Berbagai usaha pencegahan telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga masifnya rapid test dan PCR test di berbagai tempat.
Namun, upaya pencegahan yang dilakukan tetap belum bisa mencegah munculnya klaster-klaster penyebaran baru sehingga mengganggu dunia usaha dan ekonomi Indonesia.
Menghadapi situasi ini, ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam mengantisipasi perlindungan terhadap usaha dan membantu pemulihan keadaan ekonomi Indonesia.
Yang pertama adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dunia usaha khususnya industri padat karya.
Kedua, menciptakan program-program padat karya yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga menciptakan lapangan pekerjaan.
Ketiga, menciptakan kebijakan-kebijakan yang mendukung kedua program di atas sehingga dapat dijalankan secara maksimal.
Kasus terpaparnya ratusan karyawan di sebuah pabrik elektronik di Bekasi beberapa waktu lalu, adalah salah satu contoh pentingnya peran pengusaha dalam menjalankan pedoman K3.
Pedoman K3 yang dirumuskan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 perlu untuk disosialisasikan, dilatih dan dilaksanakan sehingga dapat terwujudnya dunia industri yang produktif serta aman dari penyebaran Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu telah menghimbau agar setiap perusahaan menyiapkan satuan tugas yang secara khusus mengawasi pelaksanaan K3 di tempat kerja mereka dan mendorong para pengusaha untuk menerapkan Gerakan Pekerja Sehat di lingkungan pekerjaan.
Gerakan Pekerja Sehat adalah perluasan dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di sektor ketenagakerjaan.
Di Indonesia, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Sebagai penjabaran dan kelengkapan dari Undang–Undang tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelenggaraan K3.
Pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan mendapat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15 juta.
Agar pelaksanaan K3 dapat dilaksanakan dengan maksimal, petugas yang mengawasi pelaksanaan K3 perlu diberikan pelatihan khusus.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 telah melakukan bimbingan teknis dan webinar untuk masyarakat industri dan stakeholder lainnya dengan topik yang berkaitan dengan Covid-19 seperti mencegah penularan Covid-19 di tempat kerja, peran pelayanan Kesehatan kerja dimasa pandemik, nutrisi dan gizi yang dibutuhkan untuk tenaga kerja agar dapat meningkatkan daya tahan tubuh, dan bagaimana cara menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan benar sesuai dengan kondisi pandemik saat ini.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini juga mempunyai program untuk mencegah penularan Covid-19 yaitu melalui Rapid Test untuk sektor pariwisata agar sektor tersebut cepat pulih kembali dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di daerah pariwisata.
Sebanyak 500 tenaga kerja yang bekerja di sejumlah industri dalam sektor pariwisata telah melakukan Rapid Test di daerah Bali. Selanjutnya program ini dilanjutkan pada daerah destinasi pariwisata lainnya yaitu Provinsi Bangka Belitung, Magelang (Borobudur), Medan, Jawa Timur, dan NTT.
Program Rapid Test yang diselenggarakan di berbagai provinsi ini bertujuan untuk memastikan Kesehatan para pekerja khususnya pekerja dalam sektor pariwisata yang akan memulai adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemik Covid-19.
Selain memaksimalkan pelaksanaan K3 untuk perlindungan usaha, pemerintah dibantu oleh pengusaha juga perlu menciptakan program-program padat karya sehingga sesuai fokus dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin oleh Menteri BUMN.
Menurut Kontan.com, stimulus kepada UMKM produktif sebesar Rp.28,8 triliun serta dana sebesar Rp.18,44 triliun yang disiapkan untuk program padat karya di Kementerian-Kementerian, diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membantu pemulihan ekonomi nasional.
Dengan stimulus yang diberikan, diharapkan UMKM dapat membantu menggerakkan roda ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan juga memiliki program padat karya di wilayah Jabodetabek untuk sektor UMKM. Program padat karya yang dilakukan berupa penyemprotan disinfektan di lingkungan UMKM dan memberikan bantuan berupa masker dan Alat Pelindung Diri (APD).
Selain itu, program padat karya di sektor pertanian juga perlu untuk digalakkan. Program padat karya berbasis pertanian, diharapkan dapat menjadi ujung tombak untuk menekan angka kemiskinan dan mengangkat kesejahteraan petani.
Sektor pertanian menjadi penting, karena menurut data Biro Pusat Statistik (BPS), 27,3 persen penduduk Indonesia bekerja pada sektor pertanian.
Program penerapan K3 dan program padat karya akan dapat lebih maksimal apabila didukung oleh kebijakan-kebijakan antar Kementerian yang kondusif.
Kementerian-kementerian terkait perlu merumuskan kebijakan-kebijakan yang mendukung program-program ini sehingga terasa dampaknya di masyarakat.
Selain itu, dukungan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tanggan dan selalu menjaga jarak juga tetap diharapkan, sehingga terlaksananya program Indonesia Sehat, Indonesia Bekerja dan Indonesia Tumbuh.
Tanpa pulihnya kesehatan, ekonomi Indonesia juga tidak dapat bangkit. Jangan sampai protokol kesehatan yang selama ini digaungkan kurang berdampak karena rendahnya kesadaran masyarakat.
*Penulis adalah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Utama Kemnaker
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)