Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menepuk 'BEM' di Dulang, Terpercik 'Rektor' Sendiri
"Air" itu Badan Eksekuif Mahasiswa (BEM) dan "muka" itu Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
TRIBUNNEWS.COM - Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri.
"Air" itu Badan Eksekuif Mahasiswa (BEM) dan "muka" itu Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.
BEM UI mengunggah meme bernada satir di akun media sosialnya, Sabtu (26/6/2021), dengan menyebut Presiden Jokowi sebagai "King of Lip Service" (Raja Pembual).
Sontak, keesokan harinya Rektorat UI memanggil BEM untuk klarifikasi. Alih-alih mendapat simpati, Rektor UI Ari Kuncoro malah dicaci. Ibarat menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri.
Sebaliknya, BEM UI justru panen dukungan. Ibarat mendapat durian runtuh. Mereka kebanjiran simpati yang efeknya bak bola salju, makin lama makin membesar.
Baca juga: Cara Presiden Jokowi Respons Kritik BEM UI Dipuji Politisi PPP
Dukungan itu datang dari akademisi, politisi, dan terutama sesama BEM dari berbagai kampus ternama di Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas 11 Maret (UNS) dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Rektor UI Ari Kuncoro bahkan didesak mundur. Apalagi ia merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ombudsman RI pun menyatakan dalam perangkapan jabatan Ari Kuncoro itu terjadi maladministrasi.
Ari Kuncoro menjabat Rektor UI sejak 25 September 2019. Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) pada 18 Februari 2020.
Rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013.
Pasal 35 huruf C PP Statuta UI menyebut Rektor UI dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Ari juga diduga melanggar Pasal 17 Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan pelaksana pelayanan publik dilarang rangkap jabatan baik sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
Larangan rangkap jabatan juga tertuang dalam Pasal 33 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.