Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Solusi Konflik Agraria di Sumatera Utara

Tingkat kegentingan konflik agraria di Sumatera Utara dapat dilihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Solusi Konflik Agraria di Sumatera Utara
Istimewa
Saurlin Siagian S.Sos MA 

Tidak kalah penting, Propinsi Sumut sudah memiliki draft Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengakuan masyarakat Adat yang sejak 6 tahun lalu sudah masuk dalam agenda DPRD.

Bahkan Ranperda ini sudah terdaftar sebagai prolegda prioritas sejak tahun 2020. Akhir tahun 2020, Ranperda ini pernah dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD, dan seluruh fraksi sudah menyetujui Ranperda ini.

Namun, publik terkejut tidak ada proses pengesahan Ranperda ini hingga 12 bulan berikutnya. Ranperda ini perlu segera disahkan oleh DPRD Propinsi Sumatera Utara untuk mengisi kekosongan pengakuan Masyarakat Adat di level propinsi. 

Opsi lain, adalah Presiden perlu membuat Instruksi Presiden (Inpres) khusus penyelesaian konflik agraria di Sumatera Utara.

Inpres bisa berisi mandat yang otoritatif, kelembagaan khusus, dan rentang waktu operasi terukur.

Lembaga ini harus berposisi kuat dan bisa melakukan eksekusi, memiliki kewenangan lintas kelembagaan, dan jika perlu menyebutkan daftar kasus yang harus diselesaikan, sehingga memiliki hasil yang nyata, sangkil dan mangkus diakhir tugasnya. 

Pada praktiknya, intervensi langsung presiden sudah terjadi namun dalam bentuk kasuistik melalui keterlibatan KSP.

Berita Rekomendasi

Dalam beberapa kasus, Keterlibatan orang orang Presiden telah berkontribusi pada setidak-tidaknya titik terang penyelesaian kasus. 

Masyarakat adat Danau Toba menggelar aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), Jakarta, Senin (12/8/2019). Masyarakat adat meminta agar pemerintah mengurangi konsesi lahan PT TPL, dan mengembalikan hak kelola hutan/tanah adat kepada masyarakat adat. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Masyarakat adat Danau Toba menggelar aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), Jakarta, Senin (12/8/2019). Masyarakat adat meminta agar pemerintah mengurangi konsesi lahan PT TPL, dan mengembalikan hak kelola hutan/tanah adat kepada masyarakat adat. (Tribunnews.com/Chaerul Umam) ((Tribunnews.com/Chaerul Umam))

Sebagai contoh, di Pantai Barat, keberhasilan pengakuan hutan adat Pandumaan Sipituhuta berawal dari – salah satunya- intervensi KSP sejak tahun 2016 yang menyodorkan 11 lokasi untuk diurus oleh Kementerian KLHK.

Meskipun, dari 11 kasus yang ada, KLHK hanya meloloskan 1 cadangan hutan adat dengan luas sekitar 5.000 hektar Pandumaan-Sipituhuta itu saja. 

Di Pantai Timur, KSP juga melakukan intervensi langsung terhadap kasus tanah dua desa di Deli Serdang.

Untuk kasus ini, Kepala KSP mengeluarkan SK Kepala Staf Presiden no 9/2020 tentang penyelesaian konflik agraria desa Simalingkar dan desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang.

Hasilya, KSP melaporkan sebanyak 1.408 warga, terdiri dari: 716 warga desa Simalingkar dan 692 warga desa Sei Mencirim teridentifikasi sebagai penerima tapak tanah masing masing seluas 150 meter, dan tanah diusulkan dengan skema pinjam pakai seluas 2500 meter persegi. Klaim KSP ini masih diragukan oleh masyarakat sipil karena pada kenyataannya warga belum mendapatkan haknya. 

Dua kasus reforma agraria mini ini memiliki peta jalan yang lebih terang setelah intervensi langsung Presiden.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas