Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Refleksi Akhir Tahun Industri Hulu Migas, Mengejar 1 juta Barrel Minyak Tahun 2030
Sektor ini juga telah menyumbang pajak industri mencapai Rp 69,16 triliun netto dan melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 64,7 triliun
Editor: Hendra Gunawan
Sektor ini juga telah menyumbang pajak industri mencapai Rp 69,16 triliun netto dan melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 64,7 triliun atau 106,85% melebihi terget yang ditentukan (kontan.co.id)
Investor Membutuhkan RUU Migas
Rasa optimis tetap harus Direalisasikan agar bangsa ini tidak terpuruk dan semakin dalam mengimport minyak. Faktor keempat (4) seperti yang disampaikan penulis diatas untuk mewujudkan 1 Juta barel minyak pada tahun 2030 adalah RUU Migas.
Disahkanya RUU Migas menurut penulis, sebenarnya bisa menjadi pemicu agar investor minyak dan gas lebih tenang berinvestasi di Indonesia karena payung hukum dan aturan yang jelas untuk berbisnis di Industri Hulumigas. Sayangnya setelah SKK Migas (dulu BP Migas-red) dibubarkan oleh Mahkamah konstitusi pada tahun 2012, hingga kini Industri Hulu Migas tidak memiliki undang-undang migas.
Sayangnya lagi, ditahun 2022. Dalam rapat paripurna prolegnas tidak memasukan RUU Migas sebagai UU Prioritas yang akan disahkan. Meski dalam beberapa kesempakatan Ketua Komisi VII dan sejumlah anggota komisi VII bernjanji akan menuntaskan RUU Migas dan disahkan oleh DPR.
Isu RUU Migas ini merupakan isu krusial yang perlu mendapat perhatian khusus semua pihak karena UU Migas membuat iklim investasi lebih kompetitif, apajadinya jika UU Migas tidak juga pernah disahkan, sementara produksi minyak kita terus anjlok.
Kita harus akui bahwa, sejumlah raksasa migas tanah akhir seperti ConocoPhilips Indonesia dan Chevron Pacific Indonesiadi tahun 2021 telah meninggalkan kita, namun kita harus fair juga bahwa sejumlah raksasa migas Internasional juga masih bertahan di Indonesia seperti Premier oil, Mubadala Petroleum, MontD’or oil. Bahkan perusahaan minyak Kuwait dengan bendaera Kuwait Foreign Petroleum Exploration Co (KUFPEC) kini melakukan investasi di Laut Natuna kepulauan Riau.
Penulis menyarakan untuk Iklim investasi dan peningkatan produksi pengasahan RUU Migas menjadi sangat penting dan Industri hulu migas Indonesia masih menyimpan potensi besar yang belum dieksplorasi.
Industri hulu migas telah memainkan peran penting, tidak hanya sebagai penyuplai energi tetapi juga menjadi salah satu pilar ekonomi negara Indonesia, termasuk berdampak positif bagi industri penunjang karena menimbulkan multiplier effect, terutama didaerah penghasil dan daerah sekitar.
IOG 2021
Untuk meneguhkan semangat mengejar target 1 1uta barel Minyak Tahun 2030, di penghujung tahun 2021, SKK Migas menggelar Konvensi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) terbesar di Indonesia, The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021.
Konvesi ini ditutup dengan kesepahaman bersama bahwa industri hulu migas akan terus menjadi pilar utama energi di tengah kesadaran global akan pentingnya transisi energi menuju energi baru terbarukan (EBT). Tetap optimis mengejar target produksi migas 1 Juta barel minyak bumi per hari dan 12.000 MMSCF gas bumi per hari.
Dari pantauan penulis, gelaran IOG yang sudah berlangsung selama 2 kali, gelaran IOG yang digelar setahun sekali ini, masih sangat diminati investor minyak dan gas bumi internasional. Diharapkan pelaksanaan IOG tahun 2022 akan kembali terlaksana dan RUU Migas sudah disahkan, sehingga kenyamaan berinvestasi migas kembali terjadi di Indonesia, Tabik..!
*) Suhendra Atmaja – Praktisi Komunikasi Perminyakan