Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Gagalnya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak membuat koruptor takut.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr Sumaryoto Padmodiningrat
TRIBUNNEWS.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak membuat koruptor takut.
Apalagi hukuman bagi koruptor rata-rata rendah. Pemberantasan korupsi di Indonesia pun terbilang gagal.
Teranyar adalah terkena OTT-nya Walikota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta jual-beli jabatan. Pepen, panggilan akrab politikus Golkar itu, ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya, Kamis (6/1/2022).
Terbukti, OTT yang dilakukan KPK tak membuat koruptor takut. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan rata-rata juga rendah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, rata-rata hukuman koruptor 3 tahun penjara.
Makanya jangan harap tercipta shock therapy (terapi kejut) dan detterent effect (efek jera) bila hukuman koruptor masih tetap rendah.
Data KPK, sampai Maret 2021, jumlah kepala daerah yang ditangkap KPK karena korupsi sedikitnya 429 orang. Jika ditambah Pepen maka ada sedikitnya 430 kepala daerah ditangkap KPK sejak lembaga antirasuah ini berdiri tahun 2003.
Baca juga: KPK Lepas 5 dari 14 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi, Ini Alasannya
Publik pun frustrasi atas banyaknya kasus korupsi di Indonesia. Hukuman mati pun coba diterapkan. Namun, saat hendak diterapkan, muncul penentangan. Termasuk dari Komnas HAM!
Rasa frustrasi ternyata juga melanda Presiden Joko Widodo. Saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/12/2021), Jokowi mengingatkan KPK tidak berpuas diri karena pemberantasan korupsi di Tanah Air belum membaik.
Apalagi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih relatif rendah, bahkan jauh di bawah Singapura dan Malaysia. IPK Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara, sedangkan Malaysia peringkat 57, Singapura peringkat 3.
Data ICW, jumlah kasus korupsi di Indonesia sepanjang semester 1/2021 mencapai 209 kasus. Jumlah itu naik dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni 169 kasus.
Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota konsisten menjadi peringkat pertama pencetak koruptor dalam lima tahun terakhir berdasarkan data KPK.
Pada 2017, ada 53 kasus korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dari total 121 kasus yang ditangani KPK.