Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Polri dari Masa ke Masa: Fungsi Kepolisian yang Terpecah-pecah Hingga Berbagai Inovasi dan Prestasi
Seluruh fungsi kepolisian terpecah-pecah pada masa Hindia Belanda. Modal Nol, tidak punya kantor, tidak punya staf, dan formal tidak punya wewenang.
Editor: Dewi Agustina
Penulis: Natalius Pigai
Mantan Komisioner Komnas HAM
1. Kepolisian Era Transisi 1945-1959
Tanggal 29 September 1945 RS Soekanto ditetapkan oleh Presiden sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. RS Soekanto: mengubah mental kepolisian Kolonial.
Seluruh fungsi kepolisian yang terpecah-pecah pada masa Hindia Belanda.
"Modal Nol", tidak punya kantor, tidak punya staf, dan formal tidak punya wewenang karena melanjutkan Hoofd van de Dienst der Algemene Politie.
Wewenang kepolisian yang terpecah-pecah dianggap berlaku, bahkan sampai era Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin dan sampai era Orde Lama.
2. Era Pembangunan Institusi Polri dan Konflik Regional 1959-1963
Tahun 1959-1963: Era Perubahan Nama, Penguatan Prinsip Polri Dan Konflik Regional.
Kepolisian massa kepemimpinan Soekarno Djojonegoro Tahun 1959-1963: Era Perubahan Nama, Penguatan Prinsip Polri Dan Konflik Regional.
Beberapa peristiwa semasa ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara:
a. Kepolisan Negara bergabung dalam ABRI 1960.
b.Empat (4) janji prajurit kepolisian, "Catur Prasetya" diikrarkan 1 Juli 1960 dan pada tahun 1961.
Catur Prasetya resmi dijadikan pedoman kerja kepolisian RI selain Tribrata sebagai pedoman hidup.
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia berubah nama menjadi Angkatan Kepolisian RI (AKRI).
d. Konflik Irian Barat dengan Belanda dan pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan PKI, DI/TII, APRA dan lain-lain.