Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Polri dari Masa ke Masa: Fungsi Kepolisian yang Terpecah-pecah Hingga Berbagai Inovasi dan Prestasi

Seluruh fungsi kepolisian terpecah-pecah pada masa Hindia Belanda. Modal Nol, tidak punya kantor, tidak punya staf, dan formal tidak punya wewenang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri dari Masa ke Masa: Fungsi Kepolisian yang Terpecah-pecah Hingga Berbagai Inovasi dan Prestasi
Kompas.com
Ilustrasi polisi. 

Penulis: Natalius Pigai
Mantan Komisioner Komnas HAM

1. Kepolisian Era Transisi 1945-1959

Tanggal 29 September 1945 RS Soekanto ditetapkan oleh Presiden sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. RS Soekanto: mengubah mental kepolisian Kolonial.

Seluruh fungsi kepolisian yang terpecah-pecah pada masa Hindia Belanda.

"Modal Nol", tidak punya kantor, tidak punya staf, dan formal tidak punya wewenang karena melanjutkan Hoofd van de Dienst der Algemene Politie.

Wewenang kepolisian yang terpecah-pecah dianggap berlaku, bahkan sampai era Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin dan sampai era Orde Lama.

2. Era Pembangunan Institusi Polri dan Konflik Regional 1959-1963

Berita Rekomendasi

Tahun 1959-1963: Era Perubahan Nama, Penguatan Prinsip Polri Dan Konflik Regional.

Kepolisian massa kepemimpinan Soekarno Djojonegoro Tahun 1959-1963: Era Perubahan Nama, Penguatan Prinsip Polri Dan Konflik Regional.

Beberapa peristiwa semasa ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara:

a. Kepolisan Negara bergabung dalam ABRI 1960.

b.Empat (4) janji prajurit kepolisian, "Catur Prasetya" diikrarkan 1 Juli 1960 dan pada tahun 1961.
Catur Prasetya resmi dijadikan pedoman kerja kepolisian RI selain Tribrata sebagai pedoman hidup.

c. Kepolisian Negara Republik Indonesia berubah nama menjadi Angkatan Kepolisian RI (AKRI).

d. Konflik Irian Barat dengan Belanda dan pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan PKI, DI/TII, APRA dan lain-lain.

3. Era Lahirnya Lembaga Pendidikan Polisi dan KUHP 1963-1965

Era Kepemimpinan Soetjipto Danoekoesoemo beberapa peristiwa semasa menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara yang disebut Menteri Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak):

a. Sekolah Staf dan Komando Angkatan Kepolisian (Seskoak) di Lembang, Bandung, didirikan tahun 1965.

b. Pemberlakuan KUHP Tentara, HAP Tentara dan KUDT bagi anggota Polri

4. Era Tahun 1965-1968: Penuh Gejolak

Baca juga: Polri Pastikan Pengadaan Seragam Baru Warna Krem Tak Dibebankan ke Satpam

Masa kepemimpinan Kapolri R Soetjipto Joedodihardjo penuh dengan gejolak.

Sebab inilah masa transisi dari Orde Lama ke Orde Baru.

Pada 1965, Presiden Soekarno melantik Raden Soetjipto Joedodihardjo menjadi Menteri/Pangak RI diubah menjadi Kementerian Angkatan Kepolisian (Kemak).

Perubahan ini sehubungan dengan keluarnya Keputusan Presiden 27 Maret 1966 tentang susunan Kabinet Dwikora yang disempurnakan lagi (Dwikora III).

Namun namanya berubah lagi menjadi Depak menyusul pembentukan organisasi Kabinet Ampera.

Struktur organisasi kepolisian pun beberapa kali berubah karena kondisi dan situasi politik ketika itu agak memanas.

5. Era Tahun 1968-1971: Merubah Wajah Polisi Yang Jujur dan Cemerlang di Panggung Dunia.

Kapolri Hoegeng Iman Santoso melakukan pembenahan beberapa bidang yang menyangkut struktur organisasi yang baru lebih terkesan lebih dinamis dan komunikatif.

Berdasarkan Keppres No.52 Tahun 1969 menjadi Kepala Kepolisian RI (Kapolri), kepemimpinan Hoegeng muncul Polri dalam peta organisasi Polisi Internasional, International Criminal Police Organization (ICPO).

Hal itu ditandai dengan dibukanya Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol di Jakarta.

6. Era 1974-1977 Pendirian Samsat dan Narkotika

Kapolri Widodo Budidarmo adalah ketika Polri sepakat mendirikan Kantor Bersama 3 Instansi (Samsat) di wilayah hukum Polda Metro Jaya menjadi cikal bakal Samsat.

Pada masa itu pula Pemerintah mengeluarkan UU No. 9 tentang Narkotik, tertanggal 26 Juli 1976.

7. Era Polri Melahirkan KUHAP 1978-1982

Prof Dr Awaloedin Jamin menjabat Kapolri selama empat tahun, dari tahun 1978 sampai tahun 1982 melahirkan KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 sebagai hasil karya bangsa Indonesia sendiri disahkan DPR-RI.

KUHAP sebagai pengganti Het Herziene Inlandsh Reglement (HIR), hukum acara pidana produk kolonial Belanda yang dianggap telah usang dan tidak manusiawi.

Polri berperan aktif menyumbangkan pokok-pokok pikiran untuk materi KUHAP baru itu.

8. Era 1982-1986 Anton Soejarwo Melanjutkan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian. Melaksanakan Pola Dasar Pembenaan Polri

9. Era 1986-1991 Mochamad Sanoesi Pola Dasar Pembinaan Polri & Kamtibmas.

Ketika menjabat Askamtibmas Kasum ABRI, Sanoesi Polri menyusun Strategi Pembinaan Kamtibmas. Naskah inilah yang kelak menjadi embrio dari Optimasi dan Dinamisasi.

Strategi Opdin sebagai benang merah kelanjutan dari kedua Strategi Kapolri sebelumnya, yaitu "Pola Dasar Pembenahan Polri" oleh Kapolri Jenderal Pol DR Awaloedin Djamin MPA, dan "Rencana Konsolidasi dan Fungsionalisasi (Rekonfu)" oleh Kapolri Jenderal Pol Anton Soedjarwo.

10. Era 1991-1993 Kunarto Melanjutkan Tupoksi Polri

11. Era 1993-1996 Banurusman. Melanjutkan Tupoksi

12. Era 1996-1998 Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC)

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polri Hadapi Tantangan Cegah Polarisasi Masyarakat

Kapolri Dibyo Widodo untuk melayani dengan cepat segala keluhan masyarakat muncullah gagasan pembentukan satuan Unit Reaksi (URC), dimana setiap ada laporan dari masyarakat, dalam tempo singkat satuan Polri segera tiba di tempat kejadian.

Kehadiran URC di TKP dengan cepat pertama-tama adalah pengamanan TKP dengan memberikan pita kuning bertanda "DILARANG MELINTAS GARIS POLISI" sehingga semua data, baik berupa sidik jari maupun bukti-bukti yang lain belum terjamah oleh orang lain.

13. Era 1998-2000 Roesmanhadi Melanjutkan Tupoksi

14. Era 2000-2000 Rusdiharjo Melanjutkan Tupoksi

15. Era 2000-2001 Bimantoro Melanjutkan Tupoksi

16. Era 2001-2001 Chaerudin Ismail Melanjutkan Tupoksi

17. Era 2001-2005 Penguatan Anti Terorisme

Era Kapolri Da’i Bachtiar, pada 15 Oktober 2002 mengumumkan bahwa hasil penyelidikan para penyelidik Indonesia pada lokasi kejadian Bom Bali 2002 telah berhasil menemukan bekas bahan peledak. Menghasilkan UU Anti Terorisme.

18. Era 2005-2008 Berantas Perjudian

Kapolri Sutanto telah memutus dan berantas perjudian yang masif dan menghentikan perjudian di seluruh Indonesia

19. Era 2008-2010 Hendarso Daruri: Melanjutkan Tupoksi

20. Era 2010-2013 Timur Pradopo: Melanjutkan Tupoksi

21. Era 2013-2015 Soetarman: Melanjutkan Tupoksi

22. Era 2015-2015 Badrodin Haiti: Melanjutkan Tupoksi

23. Era 2016-2019 Melanjutkan Tupoksi Melalui Promoter

Pada massa kepemimpinan Tito Karnavian institusi polisi bertugas melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagaimana amanat negara berdasarkan UU Kepolisian.

Pelaksaan Tupoksi dilakukan melalui konsep Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).

24. Era 2019-2020 Idham Asis Melanjutkan Tupoksi

25. Era 2021-Sekarang Listyo Sigit Prabowo: Setelah 75 Tahun Wajah Polisi Berubah Dengan Berbagai Inovasi dan Prestasi

Wajah Polisi Berubah dengan berbagai Inovasi dan Prestasi setelah 70 Tahun Indonesia merdeka.

Melalui Konsepsi Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).

Di bawah pimpinan Listyo Sigit Prabowo Kepolisian muncul sebagai institusi penegak hukum yang humanis dan emansipastoris.

Baca juga: Komisi III DPR Setuju Kewenangan Propam Polri Diperluas

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat berdasarkan survei yang dilakukan beberapa Lembaga diantaranya Lembaga Kajian Strategi Kepolisian (LEMKAPI) menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat dari tahun 2016 sampai dengan 2021 semakin meningkat yakni 86,3 persen, dan menurut Cyrus Network dimana tingkat kepercayaan masyarakat di tahun 2021 diangka 86,2% persen.

Hasil survey ini menujukkan wujud nyata dari keberhasilan dan transformasi polisi yang presisi.

Berbagai inovasi yang telah dilakukan antara lain melalui kebijakan restorative justice, penghormatan terhadap hak asasi manusia, pelaksanaan pembangunan dalam melaksanakan penugasan tambahan pemerintah telah merebut kepercayaan masyarakat.

Berikut adalah sederet inovasi dan prestasi yang diraih institusi polisi sejak tahun 2021 yakni melalui 16 program prioritas Kapolri dan 8 Komitmen Kapolri:

1. Transformasi Organisasi

a. Pengembangan dan Penguatan Struktur dan Pengembangan Densus menjadi Bintang 2 dan Direktur Bintang 1. b. Pengembangan Struktur Brimob.
c. Mengembangkan Pelayanan Pusdokkes sampai di tingkat desa.
d. Pengembangan Struktur Baru di Bareskrim yakni Unit pelayanan korban perempuan dan anak.
e. Pengembangan dan Pengubahan Tipe Polsek

2. Transformasi Personalia

a. Mengurangi Kesenjangan Gender.
b. Memberikan jabatan perwira tinggi kepada perempuan yang kompeten untuk memegang jabatan high risk.
c. Rekrutmen pro aktif. Misalnya lulusan Santri, merekrut personil polri dari pedalaman, OAP.
d. Penanganan Pandemi: Rekrutmen Dokter dan Perawat dalam rangkah Akselerasi Vaksinasi.
e. Meningkatkan Kualitas SDM dengan mengirimkan 700 personil untuk kuliah dan pelatihan di luar negeri.
f. Kegiatan Integrasi TNI/Polri dalam semua level.
g. Pemberian Penghargaan sebanyak 3.100 kepada 2.900 anggota.
h. Pemberian Punishment secara Tegas dan Terukur.
i. Pemberian fasilitas rumah serta menyiapkan anggota menghadapi purna tugas

3. Pengembangan Teknologi Kepolisian

a. Menyiapkan Satu Big Data Polri melaui Satu document centre.
b. Prediktif Policing melalui Artifisial Intelijen.
c. Pengembangan Sarana dan Prasarana Teknologi dan Informasi.
d. Pengembangan Puslitbang Polri dan mendapat akreditasi level sinta

4. Transformasi di Bidang Oprasional

a. Menyiapkan Bos (Binmas Online System).
b. Monitoring pemanfaatan dana desa melalui Online.
c. Penegakan hukum di bidang lalu lintas melaui ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement).
d. Bencana hadir di tengah rakyat; Kebakaran hutan membentuk satgas dan menempatkan teknologi asap Digital Nasional.
e. Maping atau Monitoring melalui alat Digital (sudah menjadi role model di dunia).
f. Operasi untuk tanggulangi kebakaran hutan.
g. Berbagai operasi penanggulangan covid-19.

5. Penegakan hukum

a. Telah terjadi penurunan 19,3% atau 53.360 perkara. Tingkat penyelesaian terjadi peningkatan sebesar 6,1%. b. Polri merubah pola dengan pendekatan Restorative Justice khususnya masalah biasa yang menimbulkan rasa ketidakadilan.
c. Kejahatan terhadap perempuan dan anak dengan mengembangkan subdit Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi Direktorat sendiri.
d. Transnasional polri berhasil selesaikan perkara sebesar 2.601 kasus.
e. Kejahatan cyber lintas negara. Pelaku meretas 71.000 akun di 43 negara.
f. Polemik UU ITE khususnya pasal karet dengan mengeluarkan Surat Edaran Kapolri.
g. Aplikasi virtual policy untuk preemtif dan preventif. Tidak seperti dulu yakni “tangkap baru cari barang bukti”. h. Narkoba, pengungkapan 2,5 ton narkoba.28,423 T.
i. Pemberantasan Korupsi dengan merekrut 43 eks pegawai KPK.
j. Terorisme 370 tersangka yg diamankan dengan cara preemtif. Sudah ungkap 7 DPO termasuk Ali Kalora yang tersisa hanya 4 orang di Poso.
k. Soft Approach di Papua: Bimas Noken, Tifa, Koteka, Kasuari.
l. Penugasan Polhukam; Tim Pungli selamatkan Rp. 325 M. Penangkapan OTT Pungli 11 Ribu.
m. Pinjaman Online Illegal.
n. Pemberantasan Mafia Tanah.
o. Ruang pengaduan melalui Satgas Pangan untuk control agar semua distribusi, stabilitas harga terjaga.
p. Petugas covid polri 61 Ribu orang.
q. Pemulian Ekonomi Nasional dengan mengaktifkan Satgan PEN.
r. Merevitalisasi SP2HP Berbasis Online.

6. Transpormasi Pelayanan Publik.

a. Disabilitas; Aksesibilitas, Hak dan Juga kesetaraan.
b. Pelayanan teknologi informasi melalui Telp 001.
c. Soal Transportasi melalui elektronik.
d. Pemantapan komunikasi PolriTv, Polri Radio dan lainnya.
e. Keterbukaan Kebebasan berekspresi; lomba mural pestival dan yang menang adalah yang kritik Polri.
f. Lomba Orasi menghormati kebebasaran ekspresi

7. Tansformasi di pengawasan

a. Leadership, Teknis dan Etik.
b. Propam Presisi.
c. Aplikasi Dumas Polri untuk Handling Complaint.
d. Mural dan tuntutan publik mendapat perhatian maka jika polri ada yang salah maka mesti pecat.
e. Kegiatan PON.
f. Kegiatan MT GP.
g. Kegiatan G20.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas