Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kontroversi Perpanjangan Izin Tambang PT Vale Indonesia

PT Vale Indonesia berkomitmen untuk mengontrol emisi gas rumah kaca melalui pengurangan 33% tingkat emisi karbon

Editor: Erik S
zoom-in Kontroversi Perpanjangan Izin Tambang PT Vale Indonesia
Adaro
Ilustrasi tambang PT Vale Indonesia berkomitmen untuk mengontrol emisi gas rumah kaca melalui pengurangan 33% tingkat emisi karbon 

Pembangunan berkelanjutan

Seiring meningkatnya kesadaran akan pembangunan berkelanjutan, berbagai konferensi, dan protokol tingkat dunia disepakati sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mencegah bumi dari kerusakan. Salah satu milestone yang sangat bersejarah adalah kesepakatan Protokol Kyoto di tahun 1997.

Protokol ini memberi dasar bagi negara-negara maju untuk mengurangi total emisi gas rumah kaca setidaknya 5 persen dari tingkat tahun 1990. Komitmen ini mengikat secara hukum dan membebani negara maju atas dasar tanggung jawab bersama tetapi berbeda (common but differentiated responsibilities).

Protokol Kyoto berlanjut di Kesepakatan Paris pada tahun 2015. Kesepakatan ini mengikat secara hukum bagi 196 negara - termasuk Indonesia - yang telah meratifikasi perjanjian tentang komitmen mitigasi pemanasan global.

Tujuannya adalah membatasi pemanasan global di bawah 2 sampai 1,5 derajat celcius dibanding dengan masa pra-industrial.

Untuk mencapai target pengurangan suhu bumi, emisi gas rumah kaca harus dikurangi sebesar 45% pada tahun 2030 dan net zero emisi pada tahun 2050.

Komitmen Paris kemudian berlanjut di konvensi tahunan PBB mengenai perubahan iklim tanggal 31 Oktober – 13 November 2021 di Glasgow, Scotlandia.

Berita Rekomendasi

Konvensi ini juga disebut sebagai COP26 yang berhasil menyepakati Glasgow Climate Pact dan menuntaskan Paris Rule Book yang akan menjadi panduan implementasi Kesepakatan Paris.

Apa kewajiban Indonesia untuk merealisasikan Komitmen Kontribusi nasional (NDC) untuk penurunan emisi gas rumah kaca sesuai kesepakatan Paris? Bagaimana pemerintah melibatkan sektor swasta khususnya industri pertambangan untuk mencapai target pengurangan emisi 45% tahun 2030 dan net zero emisi tahun 2045? Bagaimana masa depan industri pertambangan di Indonesia pasca COP26 bersamaan dengan kepemimpinan Indonesia di G20?

Komitmen Indonesia

Dalam pidatonya pada sesi II Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di La Nuvola, Roma, Italia tanggal 31 Oktober 2021, Presiden Jokowi menegaskan, “Indonesia mengharapkan G20 memimpin dunia dalam hal kerjasama menangani agenda perubahan iklim dan tata kelola lingkungan berkelanjutan melalui pelaksanaan program-program konkret”.

Jokowi menambahkan, “Saya memahami bahwa selaku pemilik hutan tropis terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi strategis dalam menangani perubahan iklim.

Kami akan menggunakan posisi strategis tersebut untuk berkontribusi. Deforestasi di Indonesia telah mencapai angka terendah dalam 20 tahun terakhir. Indonesia telah merehabilitasi 3 juta hektar lahan kritis selama periode 2010-2019”. (Setkab, 31 Oktober 2021).

Dalam pertemuan di Roma tersebut, Jokowi juga menegaskan target Indonesia untuk mencapai *“Net Sink Carbon”* untuk tanah dan hutan pada 2030 dan *“Net Zero”* pada tahun 2060 atau sebelumnya.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas